Polda Metro Periksa 15 Saksi Kasus Batu Bara-Asabri
BARU SAJA — Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menginterogasi 15 saksi kunci dalam pengusutan dugaan korupsi dan pencucian uang yang melibatkan tata niaga batu bara serta PT Asabri. Langk...
BARU SAJA — Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menginterogasi 15 saksi kunci dalam pengusutan dugaan korupsi dan pencucian uang yang melibatkan tata niaga batu bara serta PT Asabri. Langkah agresif ini diikuti penggeledahan di 13 titik dalam 24 jam terakhir.
Daftar Saksi Diperiksa
- 15 orang telah dimintai keterangan — berasal dari pihak swasta, pensiunan BUMN, dan eks pejabat Asabri.
- Pemeriksaan berlangsung maraton sejak pukul 09.00 WIB kemarin hingga dini hari tadi.
- Penyidik mengantongi dua alat bukti awal untuk menaikkan status kasus ke penyidikan.
13 Lokasi Digeledah Serentak
Tim penyidik bergerak cepat menyasar kantor perusahaan tambang di Jakarta Selatan, dua rumah mewah di kawasan Pondok Indah, serta gudang penyimpanan dokumen di Bekasi. Barang bukti yang diamankan antara lain ratusan bundel kontrak batu bara, perangkat elektronik, dan catatan keuangan mencurigakan.
Sumber internal mengonfirmasi, penggeledahan ini merupakan pengembangan dari temuan transaksi janggal senilai Rp2,7 triliun yang mengalir ke sejumlah perusahaan cangkang. Modusnya diduga melalui skema investasi fiktif berbalut kerja sama pengangkutan batu bara.
Kronologi Singkat
Kasus ini bermula dari audit forensik Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan kerugian negara pada pengelolaan dana Asabri periode 2016-2020. Aliran dana diduga mengalir ke konsesi tambang dan berputar lewat perusahaan afiliasi.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya enggan memberikan detail nama saksi, namun memastikan pihaknya telah mengantongi perintah penyidikan. "Kami bekerja cepat dan terukur. Hari ini saja 15 saksi sudah rampung dimintai keterangan," ujarnya dalam keterangan tertulis.
Langkah Hukum Selanjutnya
Penyidik kini memburu dua terduga pelaku utama yang diduga masih berada di luar negeri. Red notice dipersiapkan, sambil menunggu gelar perkara penetapan tersangka. Tim juga berkoordinasi dengan PPATK untuk menelusuri aset yang patut diduga hasil kejahatan.
Masyarakat diimbau untuk menyerahkan bukti tambahan jika memiliki informasi terkait. Polda Metro Jaya membuka posko pengaduan di lantai 2 gedung Ditreskrimsus. Perkembangan kasus ini diperkirakan akan diumumkan dalam jumpa pers besok siang.
Baca juga:
Comments (0)