BREAKING: Eks Waka BGN Gugat Kejaksaan Agung Lewat Praperadilan

BREAKING NEWS — Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, melancarkan serangan balik hukum. Gugatan praperadilan didaftarkan di PN Jakarta Selatan, Selasa (16/7), menggugat Keja...

Jul 28, 2026 - 06:22
0 0
BREAKING: Eks Waka BGN Gugat Kejaksaan Agung Lewat Praperadilan

BREAKING NEWS — Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, melancarkan serangan balik hukum. Gugatan praperadilan didaftarkan di PN Jakarta Selatan, Selasa (16/7), menggugat Kejaksaan Agung atas penetapan tersangka dirinya dalam skandal korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Perlawanan Hukum Dimulai

Lodewyk Pusung menolak keras status tersangka. Kuasa hukumnya menilai proses penetapan tersangka oleh Jampidsus cacat prosedur. Mereka mendalilkan tidak ada bukti permulaan yang cukup.

  • Pemohon minta hakim menyatakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tidak sah.
  • Pemohon minta status tersangka dibatalkan dan direhabilitasi.
  • Gugatan teregister dengan nomor perkara: 45/Pid.Pra/2025/PN Jkt.Sel.

Kronologi Kasus MBG

BGN dibentuk pada 2024 untuk mengawal program gizi nasional. MBG menjadi program andalan dengan anggaran triliunan rupiah. Kasus mencuat setelah audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kejanggalan pengadaan bahan pangan di tiga provinsi.

Kejaksaan Agung meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan pada Juni 2025. Pusung ditetapkan sebagai tersangka pada 1 Juli 2025, disusul penahanan keesokan harinya di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Data penting:
  • Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 47,2 miliar.
  • Modus: markup harga beras dan telur, serta kontrak fiktif dengan vendor.
  • Pusung diduga menerima aliran dana Rp 3,8 miliar melalui rekening penampung.

Argumen Pemohon

Kuasa hukum menyatakan Pusung tidak memiliki kewenangan teknis. Jabatannya hanya sebatas koordinasi administratif. Semua keputusan pengadaan berada di bawah Deputi Operasional. “Klien kami hanya menandatangani dokumen rutin. Tidak pernah terlibat negosiasi harga atau tunjuk langsung vendor,” tegas kuasa hukum.

Mereka juga mempersoalkan Sprindik yang dianggap multitafsir. Seharusnya penetapan tersangka didahului pemeriksaan calon tersangka, tetapi Pusung langsung ditahan.

Respons Kejaksaan Agung

Kejaksaan Agung siap menghadapi gugatan. “Prosedur sudah sesuai KUHAP. Tersangka ditahan karena khawatir menghilangkan barang bukti,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung. Penyidik mengantongi keterangan saksi vendor dan bukti transfer ke rekening terkait.

Prospek Gugatan

Pengamat hukum pidana dari Universitas Indonesia, Dr. Andi Mahfud, menilai gugatan ini memiliki peluang. “Praperadilan hanya menguji keabsahan penetapan tersangka, bukan materi perkara. Jika Kejaksaan tidak bisa menunjukkan bukti permulaan yang cukup, hakim bisa mengabulkan,” katanya.

Sidang perdana dijadwalkan pada Selasa (22/7) pukul 09.00 WIB. Hakim tunggal Agus Subroto akan memimpin pemeriksaan.

Reaksi Publik

Masyarakat mencermati kasus ini. Program MBG yang dinanti jutaan keluarga berpotensi terhenti. “Kami berharap proses hukum tidak menghambat distribusi makanan ke sekolah-sekolah,” ujar aktivis pendidikan, Linda Kusuma.

Dampak Program MBG

Distribusi di Nusa Tenggara Timur dan Papua Barat tertunda karena vendor menghentikan pasokan pasca penetapan tersangka. Putusan praperadilan akan menjadi penentu—apakah Pusung tetap menjadi tersangka atau bebas dari jerat hukum. Perkembangan terbaru akan segera kami laporkan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User