Bea-Cukai Sikat 43 Kontainer Isi Balpres Rp 37,5 M di Tanjung Priok
Operasi Gabungan Amankan Puluhan Kontainer Pakaian Bekas Ilegal JAKARTA — Media kami melaporkan, Kementerian Keuangan bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil menggagalkan upaya penyel
Operasi Gabungan Amankan Puluhan Kontainer Pakaian Bekas Ilegal
JAKARTA — Media kami melaporkan, Kementerian Keuangan bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan puluhan kontainer berisi pakaian bekas impor ilegal di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dalam operasi penindakan yang berlangsung ketat, petugas menyita total 43 kontainer barang bekas yang dikenal sebagai balpres, dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp 37,5 miliar. Temuan ini terungkap dalam konferensi pers yang digelar Selasa (23/6/2026).
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari dua kasus besar yang berhasil diungkap, meliputi wilayah Jakarta dan Kalimantan Barat. “Penindakan tegas ini adalah wujud nyata komitmen pemerintah dalam menjaga kepatuhan ketentuan impor, sekaligus melindungi industri tekstil dan produk tekstil dalam negeri dari praktik perdagangan yang tidak sehat,” ujar Purbaya di hadapan awak media.
“Pemerintah berkomitmen untuk terus menindak tegas praktik impor ilegal yang merugikan pelaku usaha yang patuh, masyarakat, dan negara. Tidak ada toleransi bagi upaya penyelundupan yang hanya mencari keuntungan dengan mengabaikan aturan.”
Lebih lanjut, Menteri menegaskan bahwa barang-barang balpres tersebut tidak hanya masuk tanpa prosedur kepabeanan yang sah, tetapi juga berpotensi menyebarkan penyakit karena minimnya pengawasan higienitas dan kesehatan. Pakaian bekas impor sering kali disinyalir mengandung bakteri atau jamur yang dapat membahayakan konsumen, sehingga larangan impornya selama ini tidak hanya bersifat ekonomi, melainkan juga perlindungan konsumen.
Data yang dihimpun media kami menunjukkan bahwa 43 kontainer tersebut diamankan setelah melalui pengawasan intensif oleh Tim Gabungan Bea Cukai di kawasan Tanjung Priok. Modus yang digunakan pelaku adalah dengan menyamarkan kontainer sebagai muatan komoditas lain agar lolos dari pemeriksaan. Namun, kecanggihan sistem intelijen dan pemindaian kontainer berhasil mendeteksi kejanggalan tersebut.
Penindakan ini sekaligus menjadi peringatan bagi para importir nakal yang masih mencoba memanfaatkan celah peraturan. Sebelumnya, praktik serupa juga menjadi sorotan di Kalimantan Barat, di mana Bea Cukai setempat membongkar jaringan penyelundupan balpres dalam jumlah signifikan. Operasi serentak ini menunjukkan sinergi antar wilayah dalam memberantas perdagangan ilegal.
Purbaya menekankan bahwa kerugian negara bukan sekadar pada potensi bea masuk dan pajak yang hilang, tetapi juga pada rusaknya ekosistem industri pakaian lokal yang selama ini menghadapi tekanan dari produk impor legal maupun ilegal. “Kami tidak akan berhenti di sini. Pengawasan akan terus ditingkatkan di seluruh pintu masuk Indonesia,” tambahnya.
Barang bukti 43 kontainer saat ini telah diamankan di kawasan tertutup Pelabuhan Tanjung Priok untuk proses lebih lanjut. Bea Cukai akan melakukan pemusnahan terhadap barang tersebut sesuai ketentuan yang berlaku, setelah melalui prosedur administrasi dan penetapan pengadilan. Langkah ini diharapkan memberi efek jera dan memperkuat integritas sistem kepabeanan nasional. Masyarakat diimbau untuk tidak mengonsumsi atau membeli pakaian bekas ilegal demi keselamatan dan dukungan terhadap produk dalam negeri.
Comments (0)