Kejagung Buka Peluang Periksa Kepala BGN Nanik S Deyang
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan sinyal kuat akan memanggil dan memeriksa Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S Deyang dalam pusaran kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan B
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan sinyal kuat akan memanggil dan memeriksa Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S Deyang dalam pusaran kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pihak Kejagung menegaskan bahwa pintu pemeriksaan terbuka lebar bagi siapa pun yang dinilai memiliki keterangan relevan untuk mengungkap tabir kasus ini.
Pernyataan ini mencuat menanggapi klaim yang dilontarkan oleh tim kuasa hukum mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya. Sebelumnya, pengacara tersangka menyebut adanya dugaan keterlibatan pihak berinisial NSD dalam proses perubahan nama-nama yayasan yang menjadi pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, memberikan respons terukur namun tegas. Ia menjelaskan bahwa mekanisme penyidikan tidak dilakukan secara parsial hanya dengan berpatokan pada satu sumber keterangan.
"Ya, jadi gini. Alat bukti yang kami dapat atau kami cari itu tidak bergantung kepada salah satu keterangan saja. Ya, kami punya alat bukti banyak, ada keterangan saksi, ada barang bukti elektronik, ada alat bukti dokumen, dan lain-lain, dan ahli. Jadi kami tidak tergantung kepada keterangan satu orang saja ya," ujar Syarief di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (23/6/2026).
Pendalaman Berbasis Multi Alat Bukti
Syarief menekankan bahwa tim penyidik saat ini telah mengantongi dan terus mengumpulkan berbagai alat bukti yang saling terkait. Mulai dari bukti dokumen perencanaan dan pencairan anggaran, bukti elektronik seperti komunikasi digital, hingga keterangan para saksi dan ahli yang telah lebih dulu dimintai pendapat. Pendekatan ini, menurutnya, memastikan bahwa konstruksi hukum yang dibangun bersifat solid dan tidak mudah goyah hanya karena dinamika pengakuan dari salah satu pihak yang berperkara.
Langkah Kejagung ini memperlihatkan bahwa pengusutan perkara yang merugikan keuangan negara dalam program unggulan pemerintah tersebut terus melebar. Nama Nanik S Deyang sebagai pucuk pimpinan di BGN menjadi sorotan publik setelah beredarnya informasi terkait restrukturisasi kelembagaan yayasan mitra. Meski demikian, Kejagung belum menetapkan status hukum apapun terhadap yang bersangkutan, dan tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah seraya melakukan pendalaman fakta di lapangan.
Hingga berita ini diturunkan, media kami masih berupaya mengonfirmasi langsung kepada pihak BGN untuk mendapatkan klarifikasi terkait peluang pemeriksaan terhadap pimpinannya. Kasus tata kelola MBG ini sendiri telah menyeret beberapa nama sebagai tersangka, dan Kejagung berjanji akan merampungkan berkas perkara secara profesional untuk segera dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Comments (0)