Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Eks Waka BGN Sony Sonjaya

Jakarta - Kejaksaan Agung secara resmi menolak permohonan status pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator yang diajukan oleh mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Sony Sonjaya (SS). Te

Jul 08, 2026 - 00:00
0 0
Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Eks Waka BGN Sony Sonjaya

Jakarta - Kejaksaan Agung secara resmi menolak permohonan status pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator yang diajukan oleh mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Sony Sonjaya (SS). Tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program makan bergizi gratis itu dinilai tidak memenuhi kriteria yang disyaratkan untuk mendapatkan status tersebut.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengkonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima surat permohonan yang dilayangkan oleh kuasa hukum tersangka pada pekan lalu. Setelah melalui proses telaah dan kajian mendalam, tim penyidik menyimpulkan bahwa permohonan itu tidak dapat dikabulkan.

"Memang benar surat permohonan justice collaborator dari penasihat hukum tersangka SS kami terima pada Senin (21/6) lalu. Setelah dilakukan pengkajian, permohonan tersebut kami tolak karena yang bersangkutan tidak memenuhi syarat sebagai justice collaborator," ujar Syarief saat memberikan keterangan pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (23/6/2026).

Keputusan penolakan ini menegaskan bahwa Sony Sonjaya tidak akan mendapatkan keringanan hukuman atau perlakuan khusus lainnya yang lazim diberikan kepada tersangka yang berstatus justice collaborator. Status tersebut biasanya mensyaratkan agar pelaku bersedia memberikan keterangan signifikan untuk membongkar peran pihak lain yang terlibat dan mengembalikan aset hasil tindak pidana.

Pengusutan Kasus Makan Bergizi Gratis Berlanjut

Penolakan permohonan ini menandai babak baru dalam pengusutan kasus yang tengah menjadi sorotan publik tersebut. Penyidik kini akan terus mendalami keterlibatan Sony Sonjaya dalam pusaran dugaan penyelewengan dana program prioritas nasional itu tanpa adanya kesepakatan kerja sama dengan tersangka.

Sebelumnya, tim penyidik Jampidsus telah menetapkan beberapa tersangka dalam perkara ini. Mereka diduga terlibat dalam penyalahgunaan wewenang dan pengaturan proyek pengadaan yang merugikan keuangan negara dalam jumlah signifikan. Dana yang seharusnya digunakan untuk mendukung program gizi bagi masyarakat justru diduga mengalir ke kantong-kantong pribadi para tersangka.

Pihak kuasa hukum Sony Sonjaya mengaku akan mempelajari lebih lanjut keputusan penolakan tersebut dan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. Meski demikian, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa pengusutan kasus ini akan berjalan secara profesional dan transparan tanpa intervensi dari pihak mana pun.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
yoga-mahendra

Editor Breaking. Editor breaking news dan peristiwa terkini.

Comments (0)

User