Alphard Pelat Palsu Terobos Lampu Merah, Tiga Polisi Jabar Dijatuhi Sanksi
BREAKING — Satuan lalu lintas membekuk pengemudi Alphard yang gunakan pelat nomor palsu dan menerobos lampu merah di Bundaran HI, Senin pagi. Tiga anggota Polda Jawa Barat yang diduga terlibat langs...
BREAKING — Satuan lalu lintas membekuk pengemudi Alphard yang gunakan pelat nomor palsu dan menerobos lampu merah di Bundaran HI, Senin pagi. Tiga anggota Polda Jawa Barat yang diduga terlibat langsung dijatuhi sanksi etik berat.
Peristiwa terjadi saat kendaraan premium itu melintasi jalur ganjil genap. Untuk menghindari tilang elektronik, pengemudi memasang pelat palsu. Saat melintas di persimpangan HI, mobil justru menerobos lampu merah sehingga mengundang perhatian patroli.
Kronologi Kejadian
Patroli langsung menghentikan Alphard hitam itu. Saat pemeriksaan, petugas curiga nomor polisi tidak sesuai data registrasi. Mereka menemukan satu set pelat palsu di bagasi. Pengemudi mengaku sengaja menggunakan pelat palsu untuk berkendara di luar jadwal ganjil genap.
Polisi menetapkan pengemudi sebagai tersangka pelanggaran lalu lintas dan pemalsuan identitas kendaraan. Ancaman hukuman menanti.
Sanksi Etik Tiga Polisi
Penyelidikan internal menemukan tiga anggota Polda Jabar yang membantu pembuatan pelat palsu. Mereka adalah oknum dari fungsi lalu lintas. Ketiganya terbukti menerima imbalan untuk menerbitkan pelat nomor tanpa prosedur resmi.
Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) langsung menjatuhkan sanksi etik berupa penempatan di tempat khusus dan penundaan kenaikan pangkat. Tidak menutup kemungkinan pidana menyusul.
- Alphard pelat palsu — kendaraan menerobos lampu merah di HI
- Tiga polisi Jabar — dijatuhi sanksi etik oleh Propam
- Pembuatan pelat palsu — melibatkan oknum polisi demi hindari ganjil genap
- Ancaman pidana — menanti pengemudi dan oknum polisi
Langkah tegas ini merupakan respons cepat terhadap laporan masyarakat yang resah dengan maraknya pelat palsu. Polisi berkomitmen menindak siapa pun yang terlibat, termasuk internal.
Perkembangan terbaru: tiga oknum sudah dibebastugaskan sementara menunggu sidang kode etik.
Comments (0)