Vonis Banding Riva Siahaan Dipangkas 3 Tahun, Mantan Dirut Pertamina Patra Niaga Divonis 7 Tahun Penjara

Beritatercepat.com, Jakarta – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengurangi hukuman Riva Siahaan, mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN), dalam perkara korupsi tata kelola minyak ment

Jul 07, 2026 - 23:44
0 0
Vonis Banding Riva Siahaan Dipangkas 3 Tahun, Mantan Dirut Pertamina Patra Niaga Divonis 7 Tahun Penjara

Beritatercepat.com, Jakarta – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengurangi hukuman Riva Siahaan, mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN), dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah. Dalam putusan banding yang dibacakan pada Kamis (25/6/2026), majelis hakim memutuskan vonis 7 tahun penjara, lebih ringan dari vonis awal di tingkat pertama yang menjatuhkan 9 tahun penjara.

Putusan tersebut diketok oleh majelis hakim banding yang diketuai Catur Iriantoro, dengan anggota Hotma Maya Marbun dan Bragung Iswanto. “Menyatakan Terdakwa Riva Siahaan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer,” ujar hakim ketua Catur Iriantoro saat membacakan amar putusan, seperti termuat dalam laman direktori putusan Mahkamah Agung.

Pemangkasan vonis tersebut cukup mengejutkan karena sebelumnya majelis hakim tingkat pertama menghukum Riva dengan pidana 9 tahun penjara, ditambah denda dan uang pengganti. Putusan banding ini menjadi babak baru dalam kasus mega korupsi yang merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah tersebut.

Kasus Tata Kelola Minyak Mentah

Riva Siahaan didakwa bersama-sama dengan beberapa pihak lainnya, termasuk pejabat Kementerian ESDM dan pihak swasta, dalam skema korupsi impor minyak mentah dan produk kilang yang dilakukan PT PPN pada periode 2018–2021. Kasus ini mengakibatkan kerugian negara yang ditaksir mencapai lebih dari Rp193 triliun jika diakumulasikan dengan dampak ekonomi lainnya.

Dalam dakwaan primer, Riva dianggap terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hakim banding menilai meskipun perbuatan terdakwa terbukti, terdapat hal-hal yang meringankan sehingga pidana dikurangi. Namun, amar putusan tidak mengubah status kesalahan inti yang dituduhkan.

Dengan vonis 7 tahun ini, Riva Siahaan harus menjalani hukuman penjara lebih singkat dibanding putusan awal. Kuasa hukum Riva sebelumnya mengajukan banding dengan alasan keberatan atas pertimbangan dan lamanya hukuman. Sementara itu, pihak jaksa penuntut umum masih dapat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Putusan ini menjadi perhatian publik karena kasus korupsi minyak mentah termasuk dalam skandal besar yang melibatkan banyak pihak dan menggerus kepercayaan terhadap tata kelola energi nasional. Media kami akan terus memantau perkembangan lebih lanjut terkait upaya hukum selanjutnya.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
lina-marlina

Fact Checker. Memverifikasi klaim viral secara cepat dan akurat.

Comments (0)

User