Vonis 10 Tahun Penjara untuk Nadiem Makarim
Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anw
Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim. Vonis ini dibacakan dalam sidang yang berlangsung pada Selasa (30/6/2026) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat Chromebook dan layanan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan kementerian yang pernah dipimpinnya.
Ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah secara tegas memerintahkan agar Nadiem Makarim tetap menjalani masa penahanan di rumah tahanan negara (Rutan). "Menetapkan Terdakwa tetap ditahan," ujar Purwanto saat membacakan amar putusan di hadapan majelis hakim dan jaksa penuntut umum. Perintah penahanan ini sekaligus mengakhiri spekulasi publik mengenai status penahanan mantan menteri tersebut pasca-pembacaan vonis.
Kronologi Kasus Pengadaan Chromebook
Berdasarkan laporan yang dihimpun media kami, kasus ini bermula dari proyek pengadaan perangkat pembelajaran digital berskala besar yang digulirkan Kemendikbudristek pada periode 2021-2023. Proyek tersebut melibatkan pengadaan ratusan ribu unit Chromebook beserta lisensi CDM yang ditujukan untuk mendukung transformasi digital di sektor pendidikan nasional. Namun, dalam prosesnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah kejanggalan yang berujung pada indikasi kerugian negara hingga triliunan rupiah.
"Menetapkan Terdakwa tetap ditahan" - Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah
Nadiem Makarim dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain pidana pokok penjara selama 10 tahun, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara. Tim kuasa hukum Nadiem Makarim menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding atas putusan tersebut.
Putusan Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut Nadiem Makarim dengan pidana penjara selama 15 tahun. Sidang yang berlangsung cukup dramatis ini sempat menuai perhatian publik karena ketegangan yang terjadi antara pihak terdakwa dan majelis hakim selama proses persidangan berlangsung. Pihak keamanan pengadilan langsung melakukan pengawalan ketat terhadap Nadiem Makarim untuk segera dibawa kembali ke Rutan seusai pembacaan vonis.
Kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi besar yang menyita perhatian masyarakat pada pertengahan tahun 2026. Sikap hakim yang memerintahkan penahanan kembali terhadap Nadiem Makarim menunjukkan komitmen lembaga peradilan dalam menangani perkara tindak pidana korupsi secara serius, tanpa memandang status atau jabatan terdakwa semasa menjabat sebagai pejabat publik.
Comments (0)