Tujuh Tersangka Korupsi Bansos Rp1,9 Miliar Resmi Ditahan Kejari Labusel
BREAKING — Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan resmi menahan tujuh tersangka kasus korupsi dana bantuan sosial senilai Rp1,9 miliar, Selasa siang tadi. Seorang polisi aktif berpangkat Bripka ikut d...
BREAKING — Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan resmi menahan tujuh tersangka kasus korupsi dana bantuan sosial senilai Rp1,9 miliar, Selasa siang tadi. Seorang polisi aktif berpangkat Bripka ikut dijebloskan ke sel tahanan.
Penahanan Serentak Tujuh Tersangka
Tim penyidik Kejari Labusel bergerak cepat mengeksekusi penahanan terhadap Bripka YML bersama enam tersangka lainnya. Mereka langsung digiring menuju Rutan Labuhanbatu Selatan sekitar pukul 11.30 WIB.
Sumber internal kejaksaan mengonfirmasi seluruh tersangka dikenakan rompi tahanan oranye sebelum masuk ke mobil tahanan. Tidak ada perlawanan berarti selama proses penangkapan berlangsung.
Penahanan ini menandai babak baru penyidikan yang sudah berjalan selama tiga bulan terakhir. Kejari Labusel menegaskan tidak ada toleransi bagi pelaku korupsi dana rakyat.
- 7 tersangka langsung ditahan usai pemeriksaan maraton
- Bripka YML merupakan personel aktif Polres Labuhanbatu Selatan
- Rp1,9 miliar kerugian negara dari total pagu Rp3,9 miliar
- Dana bansos diselewengkan melalui modus mark-up dan fiktif
Modus dan Kerugian Negara
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, kerugian negara mencapai Rp1,9 miliar. Angka ini nyaris separuh dari total anggaran bansos sebesar Rp3,9 miliar yang digelontorkan tahun lalu.
Penyidik menemukan bukti kuat adanya penggelembungan harga paket sembako serta pencairan dana untuk penerima fiktif. Ratusan nama terdaftar sebagai penerima manfaat namun tidak pernah menerima bantuan.
Peran Bripka YML diduga sebagai koordinator lapangan yang mengatur distribusi dan memalsukan dokumen pertanggungjawaban. Enam tersangka lain berasal dari unsur pemerintahan dan rekanan penyedia barang.
Ancaman Hukuman
Para tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP. Ancaman maksimal mencapai 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
Kepala Kejari Labusel menyatakan penyidikan terus dikembangkan. "Kami tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru," tegasnya dalam konferensi pers singkat siang ini.
Kapolres Labuhanbatu Selatan belum memberikan pernyataan resmi terkait penahanan anak buahnya. Namun sumber internal menyebut Bripka YML akan menghadapi sidang kode etik kepolisian secara terpisah.
Penahanan tujuh tersangka ini menjadi sorotan publik Labuhanbatu Selatan. Warga berharap kasus ini menjadi efek jera bagi pejabat yang bermain-main dengan dana bantuan sosial.
Comments (0)