Titiek Soeharto Soroti Keabsahan Permenhut Diteken Saat Menteri di Luar Negeri
JAKARTA, DETIK INI JUGA — Ketua Komisi IV DPR RI Titiek Soeharto melontarkan pertanyaan kritis atas keabsahan Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 9 Tahun 2026. Regulasi itu ditandatangani ...
JAKARTA, DETIK INI JUGA — Ketua Komisi IV DPR RI Titiek Soeharto melontarkan pertanyaan kritis atas keabsahan Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 9 Tahun 2026. Regulasi itu ditandatangani saat Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni sedang menjalani kunjungan kerja ke luar negeri.
“Kami menunggu penjelasan resmi. Jika benar ditandatangani saat menteri berada di luar negeri, ada masalah serius pada proses penetapan aturan tersebut,” ujar Titiek kepada awak media, beberapa menit lalu.
Fakta Kunci:
- Permenhut 9/2026 ditandatangani pada 14 April 2026, saat Raja Juli berada di Jepang dalam agenda kerja sama kehutanan.
- Aturan itu mengatur percepatan pemberian izin usaha hutan tanaman skala besar.
- Titiek menilai tanda tangan elektronik saat di luar negeri bisa melanggar tata kelola administrasi pemerintahan.
- Komisi IV belum menerima salinan fisik atau dokumen pendukung yang lengkap.
Legislator Golkar itu menekankan, peraturan yang terbit tanpa kehadiran fisik menteri di dalam negeri berpotensi cacat prosedural. “Kita tidak ingin aturan sektor strategis seperti kehutanan justru bermasalah sejak awal,” imbuhnya.
Dugaan Pelanggaran Prosedur
Menurut UU Administrasi Pemerintahan, keputusan tata usaha negara harus ditempuh sesuai prosedur yang sah. Jika menteri tidak berada di wilayah NKRI saat penandatanganan, dapat dipertanyakan apakah keputusan itu memenuhi syarat formal.
Pakar hukum tata negara dari Universitas Indonesia, Ahmad Riza, menyebut bahwa “tanda tangan elektronik memang dimungkinkan, namun jika menteri sedang di luar negeri, asas teritorial bisa menjadi soal.”
Sementara itu, pihak Kementerian Kehutanan belum memberikan tanggapan. Juru bicara kementerian hanya menyatakan akan segera menyiapkan klarifikasi.
Dampak Luas
Permenhut 9/2026 menjadi sorotan karena berkaitan langsung dengan hak pengelolaan hutan oleh korporasi besar. Jika dicabut atau dibatalkan, puluhan izin yang sudah terbit bisa terancam. “Ini bukan sekadar administrasi, tapi menyangkut hajat hidup masyarakat di sekitar hutan,” ujar Titiek.
Komisi IV berencana memanggil Menteri Kehutanan dalam rapat kerja pekan depan untuk meminta penjelasan langsung. Titiek memastikan akan mendorong audit prosedural atas seluruh aturan yang terbit selama periode 2025–2026.
UPDATE 12.34 WIB: Sumber internal kementerian mengatakan Raja Juli menandatangani peraturan secara elektronik dari Tokyo melalui sistem administrasi pemerintahan berbasis elektronik (SPBE). Namun, belum ada konfirmasi resmi terkait validitas persetujuan di luar yurisdiksi Indonesia.
Comments (0)