Tegal — Oknum Polisi Penganiaya Perempuan Simpan Riwayat Kasus Kelam
BREAKING NEWS — Aparat Kepolisian Resor Tegal kembali tercoreng. Seorang oknum polisi berpangkat Aiptu BS (42) yang ditangkap karena menganiaya seorang per
BREAKING NEWS — Aparat Kepolisian Resor Tegal kembali tercoreng. Seorang oknum polisi berpangkat Aiptu BS (42) yang ditangkap karena menganiaya seorang perempuan muda di sebuah indekos kawasan Slawi, Sabtu dini hari, ternyata menyimpan tiga pelanggaran berat terdahulu: penyalahgunaan minuman keras, hubungan gelap di luar nikah, dan konsumsi narkotika. Fakta itu terkuak setelah Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) membongkar arsip internal, menunjukkan bahwa pelaku bukan pendatang baru di ruang pelanggaran, melainkan residivis yang luput dari jerat disiplin tegas.
Lead investigatif Beritatercepat menguak betapa sistem pembinaan personel di Polres Tegal bak jaring bolong. Berikut poin-poin kunci yang harus Anda tahu saat ini:
- Penganiayaan Sadis: Aiptu BS menghantam wajah dan tubuh korban berinisial NA (28) menggunakan gagang sapu dan tangan kosong hingga korban pingsan, diduga dipicu kecemburuan buta.
- Miras Rutin: Pada Maret 2024, BS dijatuhi sanksi disiplin penundaan kenaikan pangkat karena mabuk di tempat umum dan membuat onar. Tidak ada tindakan tegas lebih lanjut.
- Hubungan di Luar Nikah: Istri sah BS melaporkan perselingkuhannya dengan NA pada November 2024, namun kasus mandek setelah mediasi internal—justru korban perselingkuhan kini jadi korban penganiayaan.
- Narkoba: Pada 2018, BS positif amfetamin saat tes urine acak. Hanya direhabilitasi administratif tanpa pemberhentian, lalu kembali bertugas seperti biasa.
Analisis: Rekam Jejak yang Terabaikan
Jika digabungkan, tiga pelanggaran itu membentuk eskalasi sempurna menuju kekerasan fisik. Propam menyebut BS tidak pernah mendapat sanksi tegas karena “pertimbangan kemanusiaan dan pembinaan internal.” “Ini pola klasik impunitas di institusi penegak hukum: pelanggaran ditoleransi sampai lahir korban berdarah,” ujar Prof. Arif Pramono, kriminolog Universitas Diponegoro, saat dihubungi via telepon. Ia menegaskan bahwa budaya tutup-buka semacam ini menghancurkan kepercayaan publik.
Kronologi Mencekam di Indekos Slawi
Menurut keterangan saksi mata, cekcok terjadi pukul 02.15 WIB. BS yang diduga mabuk berat mendatangi kamar NA dan langsung memukul korban dengan tangan kosong. Saat korban menjerit, tetangga indekos sempat merekam dan menghubungi polisi. Aiptu BS lalu mengambil gagang sapu dan terus menghantam punggung korban sebelum warga berhasil menahannya. Korban dilarikan ke RSUD dr. Soeselo dengan luka memar di wajah, lengan, dan retak tulang rusuk. Berkas laporan sudah masuk ke Propam, dan BS kini ditahan di ruang khusus Mapolres Tegal.
Data Pelanggaran Aiptu BS
| Tahun | Jenis Pelanggaran | Sanksi yang Diterapkan | Hasil |
|---|---|---|---|
| 2018 | Positif amfetamin (tes urine acak) | Rehabilitasi administratif | Kembali bertugas |
| Maret 2024 | Mabuk dan onar di tempat umum | Penundaan kenaikan pangkat 1 tahun | Pangkat tetap naik 2025 |
| November 2024 | Perselingkuhan dan pengaduan istri sah | Mediasi internal | Tidak ada sanksi |
| Februari 2025 | Penganiayaan berat terhadap NA | Penahanan, proses pidana & etik | Menunggu sidang disiplin |
Data itu menunjukkan bahwa tubuh Aiptu BS sudah mengantongi “bendera merah” sejak tujuh tahun lalu. Namun setiap kali mekanisme internal hanya menghasilkan sanksi minimal. “Kalau sejak 2018 langsung dipecat, tidak akan ada perempuan yang babak belur hari ini,” tambah Prof. Arif. Propam Polda Jateng kini dikabarkan tengah mengaudit seluruh keputusan pembinaan yang melibatkan BS.
Keluarga korban mendesak pemberhentian tidak hormat. Kuasa hukum NA, Sonya Rianti, menyatakan akan mengawal hingga pidana umum menjerat BS. Proses etik dan pidana berjalan paralel: BS terancam Pasal 351 KUHP (penganiayaan berat) dengan ancaman 5 tahun penjara, plus sanksi disiplin kepolisian maksimal pemecatan.
Publik Tegal berang. Unjuk rasa kecil muncul di depan Mapolres, menuntut transparansi. Kasus ini kembali membuka borok pengelolaan personel bermasalah di institusi penegak hukum yang seharusnya menjadi garda terdepan perlindungan warga.
Comments (0)