Tasikmalaya - Seorang remaja perempuan berinisial AR (16) menjadi korban penyekapan oleh majikannya sendiri, yang diket

Jeritan Minta Tolong via Call Center 110 Terbongkarnya kasus ini berawal dari keberanian korban yang sudah tak tahan dikurung selama berhari-hari. AR nekat menghubungi layanan darurat kepolisian 11

Jul 08, 2026 - 05:05
0 0
Tasikmalaya  - Seorang remaja perempuan berinisial AR (16) menjadi korban penyekapan oleh majikannya sendiri, yang diket

Jeritan Minta Tolong via Call Center 110

Terbongkarnya kasus ini berawal dari keberanian korban yang sudah tak tahan dikurung selama berhari-hari. AR nekat menghubungi layanan darurat kepolisian 110 pada Senin (29/6/2026) sore. Dalam laporannya, korban mengaku ditahan oleh bosnya sejak Selasa (23/6) di lokasi tersebut. Tak lama berselang, tim dari Polres Tasikmalaya langsung bergerak menuju tempat kejadian dan berhasil mengamankan korban serta mengamankan terduga pelaku.

Berdasarkan laporan yang dihimpun media kami, korban awalnya bekerja di koperasi milik pelaku. Karena terlilit kebutuhan, AR meminjam uang sebesar Rp 14 juta. Namun, saat utang tersebut belum mampu dilunasi, sang bos justru mengambil tindakan nekat dengan menyekap korban dan menjadikannya sebagai alat bayar paksa. Selama penyekapan, korban disebut tidak diizinkan berkomunikasi dengan pihak luar hingga akhirnya berhasil menghubungi 110 secara diam-diam.

“Korban melaporkan dirinya ditahan dan dimanfaatkan sebagai jaminan hidup. Sistem kerja paksa ini jelas melanggar hukum dan HAM,” ujar seorang penyidik yang enggan disebutkan namanya saat dikonfirmasi, Selasa (30/6).

Orang Tua Pilih Damai, Polisi Tetap Lanjutkan Proses

Di tengah proses hukum yang mulai berjalan, pihak keluarga korban justru memberikan respons mengejutkan. Menurut informasi yang diperoleh, orang tua AR memilih untuk menyelesaikan persoalan ini melalui jalur damai atau kekeluargaan. Diduga ada tekanan atau pertimbangan tertentu sehingga keluarga enggan melanjutkan kasus ini ke meja hijau. Meski demikian, kepolisian memastikan tidak akan menghentikan penyelidikan karena tindakan penyekapan dan penahanan manusia merupakan delik pidana murni yang tidak bisa diselesaikan begitu saja dengan kompromi.

“Walau pihak keluarga menginginkan damai, kami tetap menerapkan aturan hukum yang berlaku. Menahan seseorang secara paksa adalah pelanggaran serius, apalagi korbannya masih di bawah umur,” tegas sumber di kepolisian.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa praktik rentenir dan perbudakan berbasis utang masih mengintai masyarakat kecil. Pihak berwenang mengimbau warga yang menghadapi situasi serupa agar tidak takut melapor. Hingga berita ini diturunkan, terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Tasikmalaya. Barang bukti berupa tempat penyekapan dan catatan utang piutang telah disita untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
fitri-handayani

Reporter Lapangan. Reporter lapangan peristiwa terkini.

Comments (0)

User