Samin Tan Lepas dari Jerat KPK, Kini Berhadapan dengan Dua Penyidikan Baru
Jakarta - Publik sempat dihebohkan dengan vonis bebas yang diterima bos PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), Samin Tan, dalam kasus dugaan suap terhadap mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih. Namun, kebeb
Jakarta - Publik sempat dihebohkan dengan vonis bebas yang diterima bos PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), Samin Tan, dalam kasus dugaan suap terhadap mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih. Namun, kebebasan dari jerat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu bukan berarti ia sepenuhnya lepas dari permasalahan hukum. Kini, Samin Tan justru harus menghadapi dua status tersangka sekaligus yang disandangnya dari dua institusi penegak hukum berbeda.
Berdasarkan laporan yang dihimpun media kami, Rabu (1/7/2026), pria yang namanya pernah masuk dalam daftar 40 orang terkaya di Indonesia versi majalah Forbes pada 2011 itu kini tengah berstatus sebagai tersangka di Kejaksaan Agung (Kejagung) dan juga di Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri. Dua status tersangka ini memperpanjang lembaran kasus hukum yang membelit Samin Tan, yang sebelumnya sempat menjadi buah bibir karena divonis bebas oleh pengadilan dalam perkara suap yang ditangani oleh KPK pada 2019 silam.
Publik mengenal Samin Tan bukan hanya sebagai pengusaha batu bara, melainkan juga sebagai salah satu figur crazy rich Indonesia. Namanya meroket di kalangan elite bisnis Tanah Air dan menempatkan dirinya sejajar dengan para konglomerat papan atas. Reputasi itu kemudian ternoda ketika ia terseret dalam pusaran kasus suap yang melibatkan Eni Maulani Saragih, yang saat itu masih menjabat sebagai anggota DPR RI. Kasus tersebut digarap oleh KPK dan sempat membuat Samin Tan harus berurusan dengan proses hukum yang cukup panjang hingga akhirnya ia dinyatakan tidak bersalah.
Kini, setelah lepas dari jerat KPK, Samin Tan justru harus menghadapi kenyataan pahit lainnya: ia ditetapkan sebagai tersangka oleh dua institusi sekaligus, yakni Kejagung dan Kortas Tipikor Polri.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Samin Tan maupun kuasa hukumnya terkait dua status tersangka yang kini membebaninya. Fokus publik kini tertuju pada langkah hukum apa yang akan diambil oleh Kejaksaan Agung dan Kortas Tipikor Polri dalam menuntaskan perkara yang menjerat mantan konglomerat tambang tersebut.
Comments (0)