Tapir Langka yang Viral di Jalinsum Lampung Ditemukan Tewas Dimutilasi Warga
Sebuah peristiwa memilukan menimpa seekor tapir asia (Tapirus indicus) yang sebelumnya viral karena terlihat berkeliaran di kawasan Jalan Lintas Timur Sumatera (Jalinsum), Kabupaten Mesuji, Lampung.
Sebuah peristiwa memilukan menimpa seekor tapir asia (Tapirus indicus) yang sebelumnya viral karena terlihat berkeliaran di kawasan Jalan Lintas Timur Sumatera (Jalinsum), Kabupaten Mesuji, Lampung. Satwa yang berstatus dilindungi undang-undang ini ditemukan telah tewas dengan kondisi mengenaskan, diduga disembelih oleh sekelompok warga setempat.
Berdasarkan video amatir berdurasi 19 detik yang diterima redaksi Beritatercepat.com dan kini telah menyebar luas di berbagai platform media sosial, terlihat jelas bangkai tapir berwarna hitam-putih itu telah dimutilasi. Dalam rekaman tersebut, kepala tapir sudah terpisah dari tubuhnya, sementara daging-daging serta organ tubuh lainnya telah dipotong-potong dan diletakkan begitu saja di atas hamparan daun pisang di sebuah lahan terbuka.
Pamer dan Beri Gestur Tak Senonoh
Yang membuat publik semakin geram, rekaman video tersebut tidak hanya menunjukkan bangkai hewan tak berdaya itu, tetapi juga memperlihatkan aksi sejumlah pria yang berada di lokasi penyembelihan. Salah satu pria yang terekam kamera tampak tanpa rasa bersalah. Ia justru tersenyum lebar ke arah kamera seraya mengacungkan jari tengah, seolah bangga atas perbuatannya tersebut. Tak jauh dari potongan tubuh satwa malang itu, terlihat pula bilah senjata tajam yang diduga kuat digunakan untuk merampas nyawa tapir berhidung belalai tersebut.
Keberadaan tapir ini sebelumnya sempat mengejutkan pengguna jalan di Jalinsum. Kemunculan satwa nokturnal di siang bolong di tengah ramainya lalu lintas kendaraan itu sontak menjadi tontonan warga dan viral di media sosial. Ironisnya, perhatian yang seharusnya berujung pada evakuasi dan penyelamatan oleh pihak berwenang, justru berakhir dengan pembantaian biadab oleh orang-orang tak bertanggung jawab.
Status Dilindungi dan Ancaman Hukum
Sesuai dengan peraturan perundangan di Indonesia, khususnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, tapir merupakan satwa liar yang dilindungi penuh. Tindakan memburu, menyakiti, membunuh, memiliki, hingga memperjualbelikan satwa yang dilindungi merupakan pelanggaran hukum serius.
Pelaku yang terbukti dengan sengaja membunuh satwa dilindungi dapat dikenai sanksi pidana penjara serta denda yang besar. Pihak kepolisian dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) setempat diharapkan segera turun tangan untuk mengusut tuntas kasus ini. Meskipun para pelaku tidak menunjukkan wajah secara utuh dalam video, gestur serta lokasi kejadian bisa menjadi petunjuk awal bagi aparat penegak hukum untuk menangkap pelaku dan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwajib terkait kronologi pasti penangkapan dan penyembelihan tapir malang tersebut. Namun demikian, jejak digital dari video viral ini diyakini akan sangat membantu tim investigasi untuk mengidentifikasi siapa yang bertanggung jawab atas hilangnya nyawa satu lagi satwa langka kebanggaan Indonesia. Aksi brutal ini menjadi pengingat kelam bahwa masih banyak anggota masyarakat yang belum sadar akan pentingnya menjaga keanekaragaman hayati.
Comments (0)