Sudaryono: Kepala SPPG Minta Fee ke Yayasan, Dipecat!
JAKARTA — Badan Gizi Nasional (BGN) langsung memecat Kepala Satuan Pelaksana Program Gizi (SPPG) yang terbukti memungut fee dari yayasan mitra. Kepala BGN Sudaryono menegaskan tidak ada ampun bagi p...
JAKARTA — Badan Gizi Nasional (BGN) langsung memecat Kepala Satuan Pelaksana Program Gizi (SPPG) yang terbukti memungut fee dari yayasan mitra. Kepala BGN Sudaryono menegaskan tidak ada ampun bagi pelaku pungutan liar.
Arahan ini disampaikan secara langsung kepada seluruh kepala unit dalam rapat koordinasi virtual, Senin (27/7/2026). Peringatan keras ini merespons temuan audit internal yang mengindikasikan praktik penyimpangan.
Ancaman Pidana
Sudaryono dengan tegas menyebut permintaan imbalan di luar gaji resmi adalah tindak pidana. “Kami anggap ini sebagai kejahatan serius. Siapa pun yang mencoba memperkaya diri dari program rakyat akan berhadapan dengan hukum,” ucapnya.
Ia menambahkan, yayasan yang dimintai fee diharuskan melapor ke BGN. “Jangan takut. Kami lindungi pelapor. Bukti cukup, langsung kami tindak,” katanya.
- Fee dalam bentuk apa pun di luar ketentuan: pidana
- Transaksi mencurigakan dengan yayasan: audit forensik
- Pelaku dijerat Pasal 12 UU Tipikor
- Ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun
Data Pelanggaran
Sejak program berjalan dua bulan terakhir, BGN mencatat 17 laporan dugaan pungli. Tiga di antaranya telah dikonfirmasi melibatkan kepala SPPG di Jawa Tengah dan Sulawesi Selatan.
Modus operandi yang terungkap: oknum meminta “uang administrasi” sebesar Rp5 juta hingga Rp15 juta dari yayasan untuk mempercepat pencairan dana operasional.
Yayasan yang terbukti memberikan fee juga akan dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin kemitraan. “Kita tidak mau ada permainan. Semua harus bersih,” tambah Sudaryono.
Mekanisme Pemecatan
Proses pemberhentian berlangsung cepat. Dalam waktu 2x24 jam setelah bukti dinyatakan lengkap, surat keputusan pemberhentian diterbitkan. “Kami tidak menunggu putusan pengadilan. Bukti cukup, langsung pecat,” tegas Sudaryono.
BGN juga menerjunkan 250 auditor ke seluruh unit SPPG. Audit mendadak dilakukan secara acak untuk menekan potensi kebocoran anggaran yang mencapai Rp71 triliun.
Penambahan jumlah auditor dilakukan bertahap hingga mencapai 500 personel pada akhir tahun. Mereka ditempatkan di 38 provinsi dengan kewenangan penuh mengakses laporan keuangan.
Dukungan Publik
Kebijakan tegas ini mendapat apresiasi luas. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Transparansi Anggaran menyatakan langkah BGN sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi. “Ini momentum membersihkan birokrasi di lini paling bawah,” ujar koordinatornya.
Program Makan Bergizi Gratis menargetkan 82,9 juta siswa pada 2026. Setiap harinya, dapur SPPG memasak lebih dari 15 juta porsi makanan. Skala masif ini mensyaratkan pengawasan ekstra ketat.
Sudaryono meminta partisipasi aktif masyarakat. Saluran pengaduan dibuka melalui aplikasi “SPPG Watch” yang terhubung langsung ke pusat. Laporan bisa disampaikan secara anonim. “Ini program Presiden. Jangan ganggu yang sudah baik,” pungkasnya.
Comments (0)