Standar Nasional Ukur Metana TPA Mendesak Demi Target Emisi
JAKARTA — Pemerintah didesak segera merilis standar teknis pengukuran emisi metana di seluruh tempat pembuangan akhir. Tanpa aturan baku, klaim penurunan emisi nasional tidak bisa dipertanggungjawab...
JAKARTA — Pemerintah didesak segera merilis standar teknis pengukuran emisi metana di seluruh tempat pembuangan akhir. Tanpa aturan baku, klaim penurunan emisi nasional tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Mengapa Standar Ini Krusial?
Gas metana memiliki potensi pemanasan global hingga 28 kali lebih besar dari karbon dioksida. Tempat pembuangan akhir menjadi salah satu kontributor utama, terutama dari sistem pembuangan terbuka yang masih mendominasi. Data terbaru menunjukkan 63 persen TPA di Indonesia belum memiliki sistem penangkapan gas. Artinya, setiap ton sampah yang terurai melepaskan metana tanpa kendali.
Tanpa metode ukur yang seragam, laporan penurunan emisi dari sektor limbah sulit diverifikasi. Pemerintah pusat dan daerah kerap menggunakan pendekatan berbeda. Akibatnya, target pengurangan gas rumah kaca sesuai komitmen Paris Agreement berisiko meleset.
Fakta-Fakta Kunci
- Metana 28 kali lebih kuat dari CO₂ dalam menjebak panas atmosfer.
- 63% TPA masih berstatus open dumping tanpa pengolahan gas.
- Tidak ada standar ukur membuat audit emisi independen tidak mungkin dilakukan.
- Sejumlah negara ASEAN sudah mengadopsi protokol pengukuran metana TPA sejak 2020.
Kementerian Lingkungan Hidup sebenarnya telah mengeluarkan pedoman inventarisasi gas rumah kaca. Namun, pedoman itu belum menetapkan metode tunggal yang wajib dipakai. Setiap daerah bebas memilih parameter sendiri. Ketidakseragaman ini menimbulkan celah besar dalam pelaporan nasional.
Dampak Tanpa Standar
Ketika metode ukur tidak seragam, kemajuan penurunan emisi hanya menjadi klaim di atas kertas. Potensi carbon credit dari pengelolaan sampah juga tidak bisa dimaksimalkan. Pasar karbon global mensyaratkan transparansi dan akurasi data yang ketat. Tanpa standar nasional, Indonesia berisiko kehilangan pendapatan miliaran rupiah dari perdagangan karbon.
Pengamat lingkungan mengingatkan bahwa TPA besar seperti Bantar Gebang dan Suwung melepaskan ribuan ton metana setiap tahun. Jika standar ukur segera diterapkan, pemerintah bisa menghitung potensi reduksi dengan presisi. Selanjutnya, program penangkapan gas bisa dikonversi menjadi energi listrik atau bahan bakar.
Desakan Segera
Pemerintah harus segera menetapkan standar nasional pengukuran emisi metana TPA paling lambat akhir tahun ini. Regulasi ini wajib mencakup metode pengambilan sampel, frekuensi pemantauan, dan protokol pelaporan yang berlaku seragam di seluruh Indonesia. Tanpa langkah tegas, evaluasi penurunan emisi hanya akan menjadi wacana tanpa bukti.
Comments (0)