Sindikat Kawin Pesanan ke China Terbongkar, Wanita WNI Jadi Korban
Beritatercepat.com, Jakarta — Praktik perdagangan manusia berkedok pernikahan kembali terkuak. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, berhasil membongkar s
Beritatercepat.com, Jakarta — Praktik perdagangan manusia berkedok pernikahan kembali terkuak. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, berhasil membongkar sindikat kawin pesanan yang mengirim perempuan warga negara Indonesia (WNI) ke China. Tiga warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang diduga terlibat dalam jaringan ini telah dideportasi.
Berdasarkan laporan yang dihimpun media kami, Senin (29/6/2026), ketiga WNA tersebut masing-masing berinisial CS, FG, dan CX. Mereka diduga kuat merupakan bagian dari sindikat terorganisir yang merekrut perempuan Indonesia untuk dinikahkan secara komersial dengan pria-pria di China. Modus semacam ini dikenal luas sebagai praktik kawin pesanan atau mail-order bride, yang kerap menjerat korban dalam eksploitasi dan situasi rentan di luar negeri.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Galih P. Kartika Perdhana, menegaskan bahwa deportasi ini adalah langkah tegas aparat dalam melindungi WNI dari kejahatan transnasional. "Penindakan ini merupakan bentuk nyata komitmen Imigrasi hadir untuk rakyat dalam menjaga kedaulatan negara sekaligus melindungi warga negara Indonesia," ujar Galih dalam keterangan resmi yang diterima media kami.
"Penindakan ini merupakan bentuk nyata komitmen Imigrasi hadir untuk rakyat dalam menjaga kedaulatan negara sekaligus melindungi warga negara Indonesia."
Praktik kawin pesanan biasanya melibatkan perekrut yang menjanjikan kehidupan lebih baik di luar negeri. Para korban, yang umumnya berasal dari latar belakang ekonomi lemah, diiming-imingi mahar besar atau pekerjaan tetap. Namun, setibanya di negara tujuan, mereka kerap menghadapi kenyataan pahit: dipaksa bekerja, dirampas dokumennya, atau bahkan mengalami kekerasan domestik tanpa jalur hukum yang jelas.
Pihak Imigrasi Soekarno-Hatta tidak merinci lebih lanjut bagaimana sindikat ini beroperasi atau berapa banyak korban WNI yang telah diberangkatkan. Meski demikian, deportasi ketiga WNA tersebut menandakan bahwa jalur masuk dan keluar pelaku kejahatan lintas negara terus dipantau ketat. Kantor Imigrasi juga mengimbau masyarakat, khususnya perempuan, untuk waspada terhadap tawaran pernikahan dengan orang asing yang prosesnya instan dan tidak transparan.
Hingga berita ini diturunkan, ketiga WNA yang dideportasi telah masuk dalam daftar cekal (cegah dan tangkal) Imigrasi. Sementara itu, aparat penegak hukum terus mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang masih aktif. Masyarakat yang memiliki informasi terkait praktik serupa diimbau segera melapor ke kantor imigrasi terdekat atau menghubungi kanal pengaduan resmi.
Comments (0)