Sindikat Buzzer Hoaks Medsos Raup Rp220 Juta, 8 Pelaku Dibekuk

BREAKING — Polda Metro Jaya baru saja mengumumkan penangkapan delapan tersangka sindikat buzzer penyebar hoaks di media sosial. Jaringan ini telah beroperasi sejak awal 2024 dan berhasil mengumpulka...

Jul 28, 2026 - 09:39
0 1
Sindikat Buzzer Hoaks Medsos Raup Rp220 Juta, 8 Pelaku Dibekuk

BREAKING — Polda Metro Jaya baru saja mengumumkan penangkapan delapan tersangka sindikat buzzer penyebar hoaks di media sosial. Jaringan ini telah beroperasi sejak awal 2024 dan berhasil mengumpulkan uang hingga Rp220 juta dari aksinya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Endra Zulpan, menyatakan para pelaku ditangkap dalam operasi terpisah di tiga kota pada Kamis pekan lalu. “Mereka adalah bagian dari jaringan terorganisir yang menawarkan jasa pembuatan dan penyebaran berita bohong untuk memengaruhi opini publik,” ujarnya dalam jumpa pers, Selasa (27/7/2026).

Fakta Kunci

  • Delapan tersangka ditangkap di Jakarta, Bekasi, dan Tangerang.
  • 80+ akun media sosial palsu dikelola secara terorganisir.
  • Keuntungan Rp220 juta berasal dari 20+ klien selama 2024-2026.
  • Barang bukti: 34 ponsel, 12 laptop, buku catatan transaksi.
  • Sindikat menawarkan paket “viralkan hoaks” seharga Rp5-15 juta per isu.

Kasus ini terbongkar berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya berita palsu di linimasa. Tim siber Polda Metro kemudian melakukan patroli digital dan mendeteksi puluhan akun yang saling terhubung dan mengunggah konten serupa dalam waktu bersamaan. Polisi lalu melacak alamat IP dan mengidentifikasi delapan tersangka utama yang terpisah di tiga wilayah.

Modus: Pabrik Hoaks Multilapis

Sindikat menjalankan bisnis seperti “pabrik hoaks” berbayar. Mereka menerima pesanan dari klien yang ingin menggiring isu, mulai dari politik, bisnis, hingga pencemaran nama baik. Setiap pesanan dihargai bervariasi, dan mereka telah menangani lebih dari 50 kampanye sejak 2024.

Struktur organisasi: seorang otak utama (inisial AR) bertindak sebagai marketing yang mencari klien; enam orang operator akun dan pembuat konten; serta satu editor video dan gambar. Mereka direkrut melalui grup obrolan daring. Setiap kampanye dijalankan dalam tiga fase: penciptaan narasi palsu dengan judul provokatif, distribusi massal lewat puluhan akun anonim, dan penguatan gaung dengan komentar serta share massal agar konten viral.

Beberapa contoh hoaks yang mereka sebar antara lain isu kelangkaan bahan pokok dan tuduhan palsu terhadap tokoh publik. Pada Pemilu 2024, mereka diduga terlibat menyebarkan video editan yang sempat ditonton ratusan ribu kali dalam semalam.

Teknik berlapis ini menciptakan efek echo chamber yang membuat publik sulit membedakan fakta dan rekayasa, sehingga keresahan cepat meluas.

Barang Bukti dan Jerat Hukum

Polisi menyita 34 ponsel, 12 laptop, dan ratusan kartu SIM yang digunakan mengelola lebih dari 80 akun palsu. Sebuah buku catatan transaksi dengan klien juga diamankan. Total keuntungan Rp220 juta sudah digunakan untuk keperluan pribadi para pelaku.

Kedelapan tersangka dijerat Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (1) UU ITE tentang penyebaran informasi bohong yang menimbulkan keonaran, serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Ancaman maksimal enam tahun penjara. Polisi masih memburu dua orang lainnya yang diduga sebagai dalang dan pemodal.

Update: Polda Metro mengimbau masyarakat meningkatkan literasi digital. “Kami akan terus memburu pihak yang menyalahgunakan media sosial untuk menebar kebencian dan hoaks,” tegas Kombes Pol. Endra Zulpan. Pihaknya juga meminta platform media sosial untuk lebih proaktif menutup akun-akun yang terindikasi sebagai bagian dari jaringan ini.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User