Tambang Emas Ilegal di Hutan Sulut Dibubarkan, 2 Tersangka
BARU SAJA — Aparat penegak hukum membubarkan paksa aktivitas tambang emas ilegal di kawasan Hutan Produksi Terbatas Mobungayom, Sulawesi Utara, dalam operasi senyap yang berlangsung sejak Rabu dini ...
BARU SAJA — Aparat penegak hukum membubarkan paksa aktivitas tambang emas ilegal di kawasan Hutan Produksi Terbatas Mobungayom, Sulawesi Utara, dalam operasi senyap yang berlangsung sejak Rabu dini hari. Lima orang diamankan di lokasi, dua di antaranya langsung berstatus tersangka.
Operasi gabungan ini melibatkan tim Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sulawesi Utara, Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK), serta pemerintah daerah setempat. Mereka menyisir area seluas 12 hektare yang diduga menjadi lokasi penambangan emas tanpa izin selama berbulan-bulan.
Kronologi Penangkapan Para Penambang
Penindakan berawal dari laporan warga yang resah dengan kerusakan lingkungan dan pencemaran sungai. Tim intelijen kemudian melakukan penyelidikan intensif selama dua minggu. Pada saat penggerebekan, petugas mendapati belasan penambang tradisional sedang mengoperasikan mesin diesel dan mendulang material mengandung emas di tepi Sungai Mobungayom. Sebagian besar pekerja melarikan diri ke dalam hutan lebat saat menyadari kehadiran aparat, namun lima orang berhasil dibekuk tanpa perlawanan berarti.
Di lokasi, polisi mengamankan barang bukti berupa 7 unit mesin diesel, puluhan jeriken berisi merkuri, selang air, serta sekitar 5 gram emas mentah yang baru diolah. Semua barang bukti telah dibawa ke Mapolda Sulut untuk proses lebih lanjut.
Kerusakan Lingkungan yang Mengkhawatirkan
Pantauan di lapangan menunjukkan kerusakan ekologis yang parah. Lahan hutan produksi terbatas yang sebelumnya hijau kini berubah menjadi lubang-lubang menganga dan gundukan tanah tandus. Aliran Sungai Mobungayom berubah keruh kecokelatan akibat limbah sedimentasi dan zat kimia berbahaya. Sumber air ini merupakan urat nadi bagi tiga desa di sekitarnya, yakni Desa Mobungayom, Desa Molobog, dan Desa Tumaluntung.
Tim laboratorium lingkungan dari KLHK telah mengambil sampel air dan tanah untuk mengukur tingkat kontaminasi. Hasil sementara menunjukkan kandungan logam berat, terutama merkuri, telah melampaui ambang batas baku mutu. “Kondisi ini sangat mengancam kesehatan masyarakat dan keberlangsungan ekosistem sungai,” ujar seorang peneliti lingkungan yang terlibat dalam asesmen.
Dua Tersangka dan Ancaman Hukuman
Dari lima orang yang ditangkap, dua orang berinisial AL (45) dan BT (38) langsung ditetapkan sebagai tersangka karena diduga berperan sebagai pemodal dan pengelola utama tambang ilegal ini. Mereka dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara junto Pasal 98 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.
Tiga orang lainnya masih berstatus saksi dan tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Sulut. Polisi tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru seiring berkembangnya hasil penyelidikan, termasuk dugaan keterlibatan oknum yang membackingi operasi ilegal ini.
Komitmen Pemulihan Kawasan
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi menegaskan pihaknya akan segera menyusun rencana pemulihan lahan bekas tambang. Penanaman kembali vegetasi asli, perbaikan aliran sungai, dan sosialisasi kepada masyarakat menjadi prioritas jangka pendek. “Kami tidak hanya bertindak represif, tetapi juga bertanggung jawab memulihkan lingkungan yang rusak,” kata pejabat tersebut.
Pemerintah daerah pun mendukung penuh langkah penegakan hukum ini. Bupati setempat mengimbau warganya untuk tidak lagi terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin dan menawarkan program ekonomi alternatif berbasis pertanian dan ekowisata. “Hutan ini aset generasi mendatang, tidak boleh dijarah untuk kepentingan sesaat,” tegasnya. Hingga berita ini diturunkan, personel gabungan masih berjaga di lokasi untuk mencegah aktivitas tambang liar kembali beroperasi.
Comments (0)