Pemerintah Tetapkan Tarif Naturalisasi Rp75 Juta dan Lepas WNI Rp50 Juta
Jakarta — Pemerintah resmi memberlakukan struktur tarif terbaru untuk layanan kewarganegaraan yang menyentuh dua sisi spektrum kewarganegaraan: masuk dan k
Jakarta — Pemerintah resmi memberlakukan struktur tarif terbaru untuk layanan kewarganegaraan yang menyentuh dua sisi spektrum kewarganegaraan: masuk dan keluar. Dalam aturan anyar yang tertuang di Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2026 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, warga negara asing (WNA) yang ingin menjadi warga negara Indonesia (WNI) melalui jalur naturalisasi kini harus membayar Rp75 juta. Sementara itu, WNI yang mengajukan pelepasan kewarganegaraan atas kemauan sendiri akan dikenai biaya Rp50 juta. Kedua tarif ini berlaku efektif sejak 15 Juli 2026.
Langkah ini bukan semata-mata kebijakan fiskal. Di balik angka puluhan juta itu, ada upaya besar menata ulang fondasi keimigrasian dan kewarganegaraan yang selama ini dianggap belum mencerminkan nilai strategis status WNI. Biaya naturalisasi sebelumnya hanya berkisar Rp15 juta hingga Rp25 juta, dan biaya pelepasan kewarganegaraan praktis tidak memiliki standar yang jelas. Dengan kenaikan signifikan ini, pemerintah berharap dapat memfilter pemohon sekaligus memperkuat posisi tawar Indonesia di mata dunia.
Naturalisasi Rp75 Juta: Harga Sebuah Identitas Baru
Bagi WNA yang selama ini memandang paspor hijau sebagai tiket menuju kehidupan baru, pengumuman tarif Rp75 juta adalah wake-up call yang tak terelakkan. Biaya tersebut wajib dibayarkan saat permohonan naturalisasi biasa diajukan ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM. Tak ada pembedaan berdasarkan asal negara atau latar belakang profesi: seorang ekspatriat senior di perusahaan multinasional dan seorang pengungsi yang telah menetap puluhan tahun akan dikenai tarif yang sama.
Rp75 juta adalah angka yang mencolok jika dibandingkan dengan era sebelumnya. Namun, bila ditelisik lebih dalam, biaya ini sudah mencakup seluruh rangkaian proses: verifikasi dokumen, wawancara, hingga penerbitan Surat Keputusan Presiden. Artinya, calon WNI tak lagi perlu menyediakan dana terpisah untuk berbagai pos administrasi yang dulu sering kali membingungkan. Meskipun begitu, angka tersebut belum termasuk biaya pengurusan dokumen pendukung, seperti penerjemahan tersumpah atau biaya jasa konsultan hukum yang banyak digunakan pemohon naturalisasi.
“Ini adalah harga dari keanggotaan penuh dalam proyek besar bernama Indonesia,” ujar Dian Lestari, seorang analis kebijakan publik dari Universitas Nasional, yang kami wawancarai secara terpisah.
“Pemerintah memberikan sinyal bahwa menjadi WNI bukan sekadar formalitas, melainkan komitmen jangka panjang. Dengan tarif yang lebih tinggi, negara berharap pemohon yang datang adalah mereka yang benar-benar ingin berkontribusi.”
Namun, kebijakan ini juga memicu kekhawatiran di kalangan pemohon naturalisasi dari kelompok ekonomi menengah ke bawah. Banyak WNA yang telah menikah dengan WNI dan memiliki anak merasa bahwa nominal tersebut dapat menjadi hambatan serius. Mereka berharap adanya skema keringanan atau cicilan yang hingga kini belum diatur dalam peraturan turunannya.
Pelepasan WNI Rp50 Juta: Mahalnya Meninggalkan Indonesia
Sisi lain dari koin ini adalah biaya bagi WNI yang ingin melepas kewarganegaraannya. Untuk pertama kalinya, pemerintah menetapkan tarif tegas sebesar Rp50 juta bagi siapa pun yang memilih menjadi warga negara lain dan secara resmi memutus ikatan kewarganegaraan Indonesia. Kebijakan ini menyasar fenomena yang kian jamak: diaspora yang telah lama menetap di luar negeri dan memutuskan untuk mengambil kewarganegaraan setempat, atau individu yang mengejar peluang karier global yang mensyaratkan satu kewarganegaraan tunggal.
Jika selama ini proses pelepasan kewarganegaraan lebih banyak diwarnai birokrasi panjang tanpa biaya yang terang-benderang, PP 45/2026 mengubahnya menjadi transaksi definitif. Andri Prasetyo, seorang diaspora yang telah 15 tahun tinggal di Jerman dan kini memproses kewarganegaraan Jerman, mengaku terkejut.
“Saya paham bahwa setiap negara berhak menarik biaya, tapi Rp50 juta tetaplah jumlah yang sangat besar jika dihitung dengan nilai tukar euro. Ini membuat saya berpikir ulang tentang urgensi segera melepas paspor,”keluhnya saat dihubungi melalui sambungan video.
Di balik kejutan itu, pemerintah memiliki argumen kuat. Pelepasan kewarganegaraan dinilai sebagai tindakan yang memiliki konsekuensi administratif jangka panjang: negara harus mencabut hak-hak keimigrasian, memperbarui basis data kependudukan, dan memastikan aset serta kewajiban perpajakan pihak yang bersangkutan telah diselesaikan.
Perbandingan Tarif dan Proyeksi Dampak
Bagaimana posisi Indonesia di antara negara-negara tetangga? Singapura memberlakukan biaya pendaftaran kewarganegaraan sekitar SGD 200–400, namun proses naturalisasinya sangat selektif. Malaysia tidak memungut biaya naturalisasi besar, tetapi juga jarang membuka pintu bagi naturalisasi massal. Australia mematok biaya hingga AUD 490 untuk permohonan kewarganegaraan, dengan berbagai tahapan yang memakan waktu bertahun-tahun. Dengan struktur baru ini, Indonesia justru tampil sebagai negara yang memberikan sinyal tegas melalui instrumen harga, bukan sekadar prosedur berbelit.
Dari sudut pandang penerimaan negara, Kementerian Hukum dan HAM memproyeksikan potensi pendapatan PNBP dari sektor kewarganegaraan bisa mencapai Rp120 miliar per tahun, dengan asumsi sekitar 1.600 permohonan naturalisasi dan 400 pelepasan kewarganegaraan per tahun. Angka ini cukup signifikan untuk membiayai berbagai program di Ditjen AHU, termasuk digitalisasi layanan dan peningkatan kapasitas petugas imigrasi.
Namun, prediksi itu tidak akan terwujud tanpa dukungan sistem yang transparan. Masyarakat perlu dipastikan bahwa setiap rupiah yang dibayarkan tercatat dengan baik dan bebas dari praktik percaloan. Di sinilah peran pengawasan eksternal menjadi vital.
Apa Kata Pejabat: Komitmen dan Batasan
Dalam konferensi pers daring yang digelar pada 16 Juli 2026, Direktur Jenderal AHU, Cahyo Rahadian, menjelaskan latar belakang penetapan tarif ini.
“Tarif baru ini telah melalui kajian mendalam dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk nilai strategis kewarganegaraan Indonesia, inflasi, serta praktik terbaik internasional. Kami juga sudah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk memastikan kesesuaiannya dengan prinsip PNBP yang berkeadilan,”ujarnya. Ia menegaskan bahwa tidak akan ada lagi biaya siluman di luar ketentuan PP tersebut, dan semua pembayaran wajib melalui sistem daring yang terintegrasi dengan SIMPONI (Sistem Informasi PNBP Online).
Namun, Cahyo mengakui bahwa pemerintah tengah mengkaji kemungkinan skema keringanan bagi pemohon naturalisasi dari kelompok rentan, termasuk anak-anak dari perkawinan campur yang tidak memiliki kewarganegaraan (stateless). “Ini sedang dibahas di tingkat antar-kementerian,” tambahnya.
Dalam konteks yang lebih luas, kebijakan tarif ini adalah bukti bahwa negara hadir untuk mengelola kewarganegaraan sebagai aset yang tak ternilai, sekaligus menjaga hak dan martabat mereka yang memilih Indonesia sebagai rumah, dan mereka yang memilih jalan berbeda. Apakah angka-angka itu adil? Waktu yang akan menjawab, saat setiap permohonan diajukan dengan sepenuh hati.
[SOCIAL_TWEET]: Resmi! Pemerintah terapkan tarif naturalisasi WNA jadi Rp75 juta dan lepas WNI Rp50 juta melalui PP 45/2026. Kebijakan berlaku 15 Juli 2026, tanpa biaya siluman. #Kewarganegaraan #PNBP[SOCIAL_TG]: 🔔 Breaking: Tarif resmi naturalisasi WNA naik menjadi Rp75 juta, dan biaya lepas status WNI ditetapkan Rp50 juta. Aturan berlaku per 15 Juli 2026. Simak rincian dan dampaknya pada #BeritaTercepat.
Comments (0)