Sidang Praperadilan Kedua Roy Suryo: Gugat Status Tersangka

JAKARTA, Detik Ini Juga — Sidang praperadilan kedua yang diajukan pakar telematika Roy Suryo baru saja digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia menggugat keabsahan penetapan tersangka oleh p...

Jul 13, 2026 - 18:19
0 0
Sidang Praperadilan Kedua Roy Suryo: Gugat Status Tersangka

JAKARTA, Detik Ini Juga — Sidang praperadilan kedua yang diajukan pakar telematika Roy Suryo baru saja digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia menggugat keabsahan penetapan tersangka oleh penyidik dalam kasus yang menjeratnya beberapa waktu lalu. Roy Suryo hadir langsung dengan tim kuasa hukum, menandakan keseriusannya melawan status hukum yang dinilainya cacat prosedur.

Agenda Sidang dan Fakta Kunci

Persidangan kali ini berfokus pada pemeriksaan saksi ahli yang dihadirkan pihak pemohon. Sebelumnya, pada sidang perdana, permohonan praperadilan telah dibacakan secara lengkap. Hari ini, dua ahli hukum pidana dan satu ahli forensik digital memberikan keterangan untuk memperkuat dalil tidak sahnya penetapan tersangka.

  • Agenda: Mendengar keterangan tiga saksi ahli dari pihak pemohon.
  • Dalil pemohon: Alat bukti tidak memenuhi syarat formil-materiil dan tidak ada pemeriksaan calon tersangka sebelum penetapan.
  • Respons termohon: Kuasa hukum Polda Metro Jaya menyatakan seluruh prosedur telah sesuai KUHAP dan siap menghadapi gugatan.
  • Hakim tunggal: Sidang dipimpin hakim Hendra Utama, yang dikenal kerap mengabulkan praperadilan dalam kasus serupa.

Perdebatan Alat Bukti Digital

Salah satu poin paling panas dalam sidang adalah keabsahan alat bukti digital yang menjadi dasar penetapan tersangka. Ahli forensik digital yang dihadirkan Roy Suryo menegaskan bahwa proses akuisisi barang bukti elektronik tidak mengikuti kaidah forensik yang diakui, sehingga integritasnya diragukan. “Metadata dan chain of custody tidak terdokumentasi dengan benar. Ini fatal,” ujar ahli tersebut di ruang sidang.

Pernyataan Keras Roy Suryo

Usai persidangan, Roy Suryo menegaskan bahwa ia adalah korban kriminalisasi. “Saya yakin majelis hakim akan melihat fakta sesungguhnya. Penetapan tersangka ini dipaksakan, tanpa dasar bukti yang kuat dan mengabaikan hak saya untuk didengar terlebih dahulu,” ujarnya dengan nada tinggi. Ia juga menyebut kasus ini sebagai pembungkaman terhadap dirinya sebagai akademisi dan mantan pejabat publik yang vokal mengkritisi kebijakan digital.

Kronologi Singkat Perkara

Kasus bermula dari laporan terkait konten digital yang diunggah Roy Suryo beberapa bulan lalu. Berkas perkara sempat bolak-balik antara penyidik dan jaksa sebelum akhirnya dinyatakan lengkap, namun Roy Suryo mengajukan praperadilan karena menilai prosesnya sarat kejanggalan. Sidang ketiga dijadwalkan pekan depan dengan agenda pembacaan putusan sela, yang akan menentukan apakah permohonan diterima atau ditolak.

UPDATE 12.30 WIB: Kuasa hukum termohon mengajukan permohonan penundaan dengan alasan menghadirkan saksi tambahan, namun ditolak hakim karena dianggap tidak relevan. Sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan dokumen tambahan dari pemohon.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
lina-marlina

Reporter Daerah. Koordinator jaringan kontributor di 34 provinsi.

Comments (0)

User