Pemerintah Luncurkan Rencana Induk Ekonomi Kreatif 2026-2045, Libatkan 121 Daerah

Presiden resmi meneken Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2026 yang menjadi dasar hukum peluncuran Rencana Induk Ekonomi Kreatif (Rindekraf) 2026-2045. Dokumen ini menjadi peta jalan nasional untuk men...

Jul 13, 2026 - 18:10
0 0

Presiden resmi meneken Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2026 yang menjadi dasar hukum peluncuran Rencana Induk Ekonomi Kreatif (Rindekraf) 2026-2045. Dokumen ini menjadi peta jalan nasional untuk mengakselerasi pertumbuhan sektor kreatif selama dua dekade ke depan.

Rindekraf dirancang untuk menjawab tantangan global sekaligus memaksimalkan potensi domestik. Fokus utamanya adalah mendorong transformasi digital, memperluas akses pembiayaan, serta membuka pasar ekspor baru bagi pelaku ekonomi kreatif. Dengan rencana ini, pemerintah menargetkan kontribusi sektor kreatif terhadap produk domestik bruto (PDB) naik signifikan dari posisi saat ini.

Dukungan Kelembagaan di 121 Daerah

Implementasi Rindekraf tidak akan berjalan sendiri. Sebanyak 30 kelembagaan ekonomi kreatif tingkat provinsi dan 91 lembaga di kabupaten/kota telah dipetakan sebagai tulang punggung eksekusi di lapangan. Total 121 institusi daerah ini akan bertugas mengkoordinasikan program, melakukan pendampingan, serta menyelaraskan kebijakan pusat dengan kebutuhan lokal.

Setiap lembaga daerah akan menjalankan fungsi inkubasi bisnis, fasilitasi hak kekayaan intelektual, hingga pelatihan keterampilan. Pemerintah pusat akan mengucurkan dana stimulan dan membangun sistem pemantauan terpadu untuk memastikan seluruh target tercapai tepat waktu.

Sasaran dan Subsektor Prioritas

Rindekraf menetapkan sejumlah sasaran terukur. Pada 2045, ekspor produk kreatif ditargetkan menembus US$30 miliar dan menciptakan 25 juta lapangan kerja baru. Untuk mencapai itu, tiga subsektor utama mendapat perhatian lebih: aplikasi dan gim, film dan animasi, serta fesyen dan kriya. Ketiganya dinilai memiliki daya ungkit tinggi terhadap rantai pasok dan citra bangsa.

Selain subsektor prioritas, Rindekraf juga memasukkan peta jalan pengembangan kuliner, musik, dan seni pertunjukan. Seluruh subsektor akan diintegrasikan dalam ekosistem digital nasional agar pelaku usaha dapat mengakses pasar global secara langsung.

Pernyataan Pejabat

“Ini adalah momentum bersejarah. Untuk pertama kalinya, ekonomi kreatif memiliki cetak biru jangka panjang yang didukung payung hukum kuat,” ujar Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dalam konferensi pers di Jakarta, beberapa saat lalu. Ia menambahkan, pihaknya akan segera membentuk tim transisi untuk memastikan seluruh kelembagaan daerah siap beroperasi mulai kuartal ketiga tahun ini.

Pemerintah juga tengah menyusun peraturan turunan yang akan merinci insentif fiskal dan skema kemitraan publik-swasta. Langkah ini diharapkan mampu menarik investasi hingga Rp150 triliun sepanjang periode rencana induk.

Kesiapan Daerah dan Tantangan

Dari 121 daerah yang terlibat, sebagian sudah memulai pemetaan potensi dan pembentukan gugus tugas. Namun, sejumlah daerah terpencil masih menghadapi kendala infrastruktur digital dan akses permodalan. Pemerintah berjanji menggelontorkan dana alokasi khusus untuk pemerataan fasilitas internet cepat dan pusat kreatif di wilayah tertinggal.

Rindekraf juga menekankan pentingnya sinergi antarkementerian. Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Perdagangan, serta Kementerian Koperasi dan UKM akan menjadi mitra utama dalam pelaksanaan. Sementara itu, pengawasan dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk menjamin akuntabilitas anggaran.

Dengan diluncurkannya Perpres ini, ekonomi kreatif Indonesia memasuki babak baru yang lebih terarah dan terukur. Publik dan pelaku industri kini menanti realisasi cepat dari janji besar yang tertuang dalam Rindekraf 2026-2045.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
yoga-mahendra

Editor Breaking News. Mantan assignment editor TV nasional.

Comments (0)

User