Wakil Kepala BGN Tersangka Korupsi, Program Makan Bergizi Gratis Diselewengkan
BREAKING NEWS — Kejaksaan Agung baru saja menetapkan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung sebagai tersangka. Penetapan ini terkait dugaan korupsi besar-besaran dalam program Makan B...
BREAKING NEWS — Kejaksaan Agung baru saja menetapkan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung sebagai tersangka. Penetapan ini terkait dugaan korupsi besar-besaran dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026. Langkah Kejagung ini mengejutkan publik yang mengira program unggulan pemerintah itu berjalan mulus.
Berdasarkan informasi yang dihimpun tim redaksi, Lodewyk diduga menjadi aktor utama dalam tata kelola anggaran yang kacau. Program yang seharusnya mendistribusikan 82 juta paket makanan sehat ke anak-anak sekolah ini justru dijadikan ladang pengerukan uang negara. Kerugian sementara diperkirakan mencapai angka fantastis.
Kronologi Singkat
Tim penyidik telah mengantongi dua alat bukti kuat sebelum menjerat Lodewyk. Penggeledahan di tiga lokasi berbeda—kantor pusat BGN, dua perusahaan rekanan—menghasilkan dokumen dan barang bukti yang mengarah pada penyimpangan sistematis.
Lodewyk langsung digiring ke mobil tahanan setelah diperiksa intensif selama lima jam. Ekspresinya tertunduk saat kamera menyorotnya. "Kami menemukan markup harga hingga 100 persen di sejumlah item pengadaan," ujar seorang sumber di lingkungan penyidikan.
Fakta-Fakta Mengguncang
- Nilai kerugian negara ditaksir sementara Rp 720 miliar, dari total pagu anggaran MBG Rp 8,9 triliun.
- Modus yang dipakai mencakup penggelembungan harga bahan pangan, pengadaan fiktif katering, dan penunjukan langsung vendor tanpa tender.
- Dari 514 kabupaten/kota yang jadi sasaran program, 187 daerah terindikasi ada penyelewengan dana.
- Setidaknya ada aliran dana Rp 35 miliar yang masuk ke rekening pribadi Lodewyk melalui transfer bertahap.
Dampak Langsung
Ratusan ribu anak di pelbagai daerah berpotensi kehilangan jatah makanan bergizi. Di Nusa Tenggara Timur, laporan terbaru menyebutkan katering menghentikan suplai karena belum dibayar. "Anak-anak kami cuma dapat nasi kosong sepekan ini," keluh seorang guru sekolah dasar di Kupang.
Kejaksaan Agung memastikan proses hukum akan tetap berjalan meski proyek MBG sedang berlangsung. "Tidak ada toleransi. Kami jamin hak tersangka tetap dihormati, tapi negara harus pulihkan kerugian," tegas Jaksa Agung Muda Pidana Khusus.
UPDATE TERBARU
Tim penyidik kini memburu dua pejabat BGN lain yang diduga turut menikmati uang haram. Kantor mereka sudah dalam pengawasan 24 jam. Sementara itu, Menko PMK menyatakan akan mengaudit total seluruh kontrak MBG yang berjalan.
Lodewyk dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. Publik menunggu pengadilan cepat agar hak jutaan anak tidak terkatung-katung.
Baca juga:
Comments (0)