Purbaya soal Diminta Hapus Pajak JHT: In This Economy Kita Lihat Dulu Keadaan
Jakarta - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akhirnya merespons gelombang protes publik terkait pengenaan pajak atas pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT). Dengan nada khas yang santai namun penuh
Jakarta - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akhirnya merespons gelombang protes publik terkait pengenaan pajak atas pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT). Dengan nada khas yang santai namun penuh kalkulasi, Purbaya meminta semua pihak untuk melihat realitas ekonomi terkini sebelum mendorong penghapusan total pungutan tersebut.
Dalam keterangannya, Purbaya menegaskan bahwa sebetulnya kekhawatiran publik berlebihan. Pasalnya, berdasarkan data yang dimiliki kementerian, mayoritas mutlak peserta yang mencairkan dana JHT terbebas sepenuhnya dari kewajiban pajak. Angkanya sangat dominan, mencapai 96% dari total penerima manfaat. Kelompok ini menikmati pencairan penuh tanpa potongan karena nilai akumulasi dana mereka belum menembus ambang batas Rp 50 juta.
"Yang di Rp 50 juta kan nggak bayar. Itu 96%," tegas Purbaya di kantornya, Rabu (1/7/2026).
"Nanti kita lihat yang sekian persen perlu dikurangin apa nggak."
Pernyataan ini menjadi sinyal bahwa pemerintah tidak sepenuhnya menutup pintu terhadap penyesuaian kebijakan. Hanya saja, Purbaya menegaskan bahwa relaksasi fiskal tidak bisa dilakukan secara membabi buta. Frasa "in this economy" tampaknya menjadi pedoman utama, di mana ketahanan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) harus dijaga di tengah tekanan global yang masih berlangsung.
Protes terhadap pajak JHT memang menguat dalam beberapa pekan terakhir, terutama dari kalangan pekerja yang merasa hak hari tua mereka tergerus. Namun, dengan data bahwa 96% pencairan bebas pajak, pemerintah menilai kebisingan ini hanya mewakili segelintir peserta dengan nominal simpanan tinggi—yakni mereka yang berada di segmen kelas menengah atas dengan saldo di atas Rp 50 juta.
Purbaya menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan kajian mendalam untuk melihat kemungkinan penurunan persentase pajak bagi kelompok minoritas yang terkena potongan tersebut. Meski demikian, ia tidak memberikan komitmen waktu kapan kajian itu akan rampung, menekankan bahwa semuanya harus disesuaikan dengan ruang gerak fiskal yang tersedia.
Dengan respons ini, publik seolah diminta bersabar. Bagi 96% peserta JHT, informasi ini tentu melegakan karena mereka tetap membawa pulang dana tanpa potongan. Adapun sisanya, nasib mereka bergantung pada hasil kalkulasi pemerintah dalam melihat "keadaan" ekonomi yang terus dinamis.
Comments (0)