Purbaya & DPR Kebut UU Pusat Finansial Internasional, Target Rampung 20 Hari
Jakarta - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menggelar rapat kerja intensif dengan Komisi XI DPR RI untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PF
Jakarta - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menggelar rapat kerja intensif dengan Komisi XI DPR RI untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Pembahasan beleid strategis ini dikebut dengan target penyelesaian dan pengesahan menjadi undang-undang sebelum batas waktu 22 Juli 2026.
Berdasarkan laporan yang dihimpun media kami, Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menegaskan bahwa parlemen dan pemerintah hanya memiliki waktu sekitar 20 hari efektif untuk menuntaskan seluruh proses legislasi RUU tersebut. Menyadari sempitnya tenggat waktu, Misbakhun menginstruksikan agar Komisi XI mengosongkan seluruh agenda lain demi memfokuskan seluruh energi dan sumber daya pada pembahasan beleid krusial ini. Langkah ini diambil untuk memastikan pembahasan dapat dikebut secara optimal tanpa gangguan agenda lain, sehingga target pengesahan sebelum masa sidang berakhir dapat tercapai.
RUU PFII sendiri dirancang untuk menjadi landasan hukum yang kuat bagi Indonesia dalam membangun pusat keuangan berkelas internasional. Inisiatif ini diharapkan mampu menarik investasi asing, memperdalam pasar keuangan domestik, dan menempatkan Indonesia sebagai pemain utama di panggung finansial global. Detail substansi RUU ini diperkirakan akan mencakup insentif fiskal, kemudahan perizinan, kepastian hukum, serta pembentukan otoritas khusus yang akan mengelola dan mengawasi kawasan finansial tersebut. Keberadaan UU ini dipandang vital untuk bersaing dengan pusat keuangan mapan di kawasan seperti Singapura dan Hong Kong.
Jadwal Ketat dan Pembahasan Maraton
Mukhamad Misbakhun mengakui bahwa waktu 20 hari yang tersisa merupakan periode yang sangat ketat untuk membahas sebuah undang-undang yang memiliki cakupan luas dan kompleks. Ia menekankan perlunya pengaturan ritme kerja atau "pace" yang presisi agar seluruh tahapan pembahasan bisa dilalui tanpa mengorbankan kedalaman substansi. Proses lobi antarfraksi, pendalaman materi dengan pemerintah, hingga sinkronisasi pasal demi pasal akan dilakukan secara paralel dan maraton.
"Ini nanti akan harus kita selesaikan di masa sidang DPR yang akan berakhir di tanggal 22 Juli nanti, ada 20 hari, kita nanti harus bisa mengatur pace-nya sehingga akan ada pembahasan-pembahasan yang panjang, substansial, mulai dari lobi sampai segala hal nanti akan kita lakukan," ujar Misbakhun dalam rapat kerja dengan Purbaya di DPR RI, Kamis (2/7/2026).
Pernyataan tersebut menegaskan komitmen legislatif untuk tidak sekadar mengejar tenggat, tetapi juga memastikan bahwa setiap pasal dalam RUU PFII memiliki fondasi argumentasi yang kokoh dan selaras dengan kepentingan nasional. Rapat kerja hari ini menjadi titik awal dari serangkaian agenda rapat maraton yang akan digelar hampir setiap hari selama tiga pekan ke depan. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan juga menyatakan kesiapan untuk bekerja lembur, tim teknis dari kedua belah pihak akan segera membentuk gugus tugas kecil guna mempercepat harmonisasi naskah akademik dan draf pasal.
Pengesahan RUU ini menjadi salah satu prioritas legislasi nasional yang ditunggu pelaku industri keuangan. Jika berhasil dituntaskan tepat waktu, Indonesia akan memiliki kerangka hukum yang siap diimplementasikan pada paruh kedua tahun 2026, membuka jalan bagi percepatan transformasi sektor jasa keuangan nasional menuju standar global.
Comments (0)