Presiden Prabowo Teken Revisi UU Polri, Perubahan Ketiga Sejak 2002

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang kini tercatat sebagai UU Nomor 5 Tahun 2026. Penandatanganan dilakukan pada

Jul 08, 2026 - 00:07
0 0
Presiden Prabowo Teken Revisi UU Polri, Perubahan Ketiga Sejak 2002

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang kini tercatat sebagai UU Nomor 5 Tahun 2026. Penandatanganan dilakukan pada 17 Juni 2026, menjadikan beleid ini sebagai perubahan ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Salinan lengkap naskah UU tersebut telah dapat diakses publik melalui laman resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Sekretariat Negara, menandai babak baru penataan institusi Bhayangkara.

Pengesahan di DPR Berlangsung Alot

Sebelum dibubuhi tanda tangan Presiden, revisi UU Polri ini telah melalui pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna di gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa, 9 Juni 2026. Rapat tersebut dihadiri langsung oleh perwakilan pemerintah dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Berdasarkan pantauan Beritatercepat.com, proses pengesahan berjalan cukup alot karena sejumlah fraksi sempat menyampaikan pandangan kritis terhadap beberapa pasal, meskipun akhirnya seluruh peserta rapat menyepakati naskah final secara aklamasi.

Momen pengesahan itu menjadi titik kulminasi dari rangkaian panjang pembahasan yang melibatkan tim perumus dari DPR dan pemerintah. Para legislator dari berbagai komisi yang membidangi hukum dan keamanan telah menggelar puluhan kali rapat dengar pendapat dengan pakar, akademisi, dan elemen masyarakat sipil sejak awal tahun 2026. Salah satu isu yang paling banyak menyedot perhatian adalah perluasan kewenangan Polri di ranah siber, yang oleh sejumlah pihak dinilai perlu diimbangi dengan mekanisme pengawasan yang lebih ketat.

"Undang-Undang ini merupakan perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai upaya mewujudkan institusi Polri yang profesional, modern, dan terpercaya," demikian bunyi salah satu konsideran dalam salinan UU yang diunggah di laman jdih.setneg.go.id.

Pokok-Pokok Perubahan

Berdasarkan informasi yang dihimpun media kami, revisi UU Polri kali ini membawa sejumlah penyesuaian substansial. Di antaranya adalah penataan ulang batas usia pensiun anggota Polri yang kini lebih fleksibel dengan mempertimbangkan jenjang kepangkatan dan kebutuhan organisasi, penegasan prosedur penyadapan yang wajib melalui izin pengadilan untuk tindakan yang bersifat intrusif terhadap privasi warga, serta penguatan peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dalam melakukan pengawasan eksternal. Perubahan lain yang tak kalah krusial adalah penyelarasan kewenangan Polri di era digital, termasuk penanganan kejahatan transnasional dan penegakan hukum terhadap tindak pidana di ruang siber.

Salah satu sumber di lingkungan DPR yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kepada Beritatercepat.com bahwa revisi ini juga mengakomodasi pengaturan yang lebih jelas tentang kerja sama internasional Polri, mengingat banyaknya kasus yang kini melampaui batas negara. Hal ini terlihat dari penambahan pasal-pasal yang memberikan landasan hukum bagi Polri untuk bertukar informasi intelijen dengan kepolisian negara lain dalam kerangka perjanjian bilateral maupun multilateral. Namun demikian, pengaturan tersebut tetap harus tunduk pada prinsip kedaulatan dan kepentingan nasional.

Juru bicara Fraksi Partai Golkar yang ikut membidani revisi, dalam keterangannya seusai rapat paripurna, menyatakan bahwa produk legislasi ini merupakan wujud komitmen DPR untuk terus memodernisasi alat negara tanpa mengabaikan hak asasi manusia. Ia menekankan bahwa setiap perluasan kewenangan dalam UU ini selalu diikuti dengan pasal-pasal tentang akuntabilitas dan pertanggungjawaban hukum. Sementara itu, perwakilan pemerintah dalam rapat menegaskan bahwa penandatanganan Presiden akan segera dilakukan untuk mempercepat implementasi aturan baru tersebut, yang terbukti terwujud delapan hari kemudian.

Implikasi dan Harapan

Dengan ditekennya revisi UU Polri, tahap selanjutnya adalah pengundangan dalam Lembaran Negara dan penyesuaian peraturan pelaksana di tingkat internal Korps Bhayangkara. Kapolri Listyo Sigit Prabowo, dalam beberapa kesempatan sebelumnya, mengisyaratkan bahwa revisi ini akan diikuti dengan penerbitan sejumlah Peraturan Kapolri (Perkap) baru yang lebih responsif terhadap dinamika masyarakat. Ia berharap aturan anyar ini dapat mempercepat transformasi Polri menuju institusi yang presisi, akuntabel, dan semakin dipercaya publik.

Publik dan pemerhati kepolisian kini menanti bagaimana implementasi di lapangan, terutama terkait dengan pasal-pasal yang menyangkut perlindungan data pribadi warga dan mekanisme pengawasan terhadap tindakan anggota di lapangan. Pengesahan UU Nomor 5 Tahun 2026 ini diharapkan menjadi momentum penting dalam mempertegas peran Polri sebagai pelindung, pengayom, dan penegak hukum yang menjadi bagian integral dari sistem peradilan pidana nasional.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
irwan-setiawan

Editor Politik. Editor politik breaking dengan update cepat.

Comments (0)

User