Polri Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Pabrik Gula Assembagoes

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula (PG) Assembagoes di Situbondo, mil

Jul 07, 2026 - 22:43
0 0
Polri Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Pabrik Gula Assembagoes

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula (PG) Assembagoes di Situbondo, milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI. Penetapan tersangka ini diumumkan langsung oleh Kabag Ops Kortas Tipikor Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi, di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2026).

Menurut laporan yang dihimpun media kami, perkara ini berkaitan dengan proyek Engineering Procurement Construction and Commissioning (EPCC) yang berjalan pada periode 2016 hingga 2022. Proyek tersebut merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) yang sepenuhnya dibiayai oleh dana negara, sehingga setiap penyimpangan di dalamnya langsung menjadi sorotan penegak hukum.

Identitas Tersangka dan Peran Masing-Masing

Dua tersangka yang telah ditetapkan adalah DPP, yang menjabat sebagai Direktur Utama PTPN XI pada periode 2015–2017, dan TD selaku Direktur Utama PT Multinas Tjahja Sejahtera. Keduanya diduga terlibat aktif dalam proses pengadaan dan pelaksanaan proyek yang merugikan keuangan negara.

"Penyidik menetapkan dua orang tersangka. Yang pertama, saudara DPP selaku Dirut PTPN XI periode 2015-2017. Kedua, saudara TD selaku Dirut PT Multinas Tjahja Sejahtera," ujar Kombes Ahmad Yusuf Afandi dalam konferensi pers.

Penyidik Kortas Tipikor masih mendalami kerugian negara yang ditimbulkan dari proyek tersebut. Proyek modernisasi PG Assembagoes sendiri memiliki nilai investasi yang cukup besar karena bertujuan meningkatkan kapasitas produksi dan efisiensi pabrik gula nasional. Diduga terjadi penyimpangan dalam proses perencanaan, lelang, dan pelaksanaan pekerjaan sehingga hasil yang dicapai tidak sesuai dengan spesifikasi dan anggaran yang telah ditetapkan.

Saat ini, berkas perkara terus dilengkapi dan penyidik tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka lain seiring dengan berkembangnya fakta di lapangan. Kortas Tipikor Polri menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional, sejalan dengan arahan Kapolri dalam pemberantasan korupsi di sektor Badan Usaha Milik Negara.

Dengan penetapan ini, kedua tersangka akan segera dipanggil untuk diperiksa secara intensif dan dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang mengancam hukuman berat. Publik dan para pemangku kepentingan di sektor perkebunan gula kini menanti langkah tegas Polri dalam menuntaskan kasus yang mencoreng salah satu proyek strategis nasional tersebut.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
irwan-setiawan

Editor Politik. Editor politik breaking dengan update cepat.

Comments (0)

User