Polri: Tan Kian Saksi, Bukan Ditahan
JAKARTA, BERITATERCEPAT – BARU SAJA, Kepolisian melalui Kortas Tipikor Polri memastikan bahwa konglomerat Tan Kian hanya diperiksa sebagai saksi dalam tiga kasus besar korupsi dan pencucian uang. Kl...
JAKARTA, BERITATERCEPAT – BARU SAJA, Kepolisian melalui Kortas Tipikor Polri memastikan bahwa konglomerat Tan Kian hanya diperiksa sebagai saksi dalam tiga kasus besar korupsi dan pencucian uang. Klarifikasi ini sekaligus membantah keras narasi penahanan yang beredar liar di platform media sosial.
Foto Tan Kian yang mengenakan rompi cokelat dan duduk di meja periksa bersama petugas viral dalam beberapa jam terakhir. Gambar tersebut memicu dugaan publik bahwa ia telah ditahan. Namun, Kabag Ops Kortas Tipikor Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi, dengan tegas meluruskan: “Yang bersangkutan saksi, bukan ditahan,” ujarnya saat dihubungi, Minggu (12/7).
Tiga Perkara yang Menjerat Tan Kian
Yusuf mengungkapkan, penyidikan yang sedang berjalan mencakup tiga pokok perkara serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ketiganya adalah:
- Korupsi blackout batu bara PLN: Skandal yang menyebabkan pemadaman listrik massal akibat manipulasi pasokan batu bara.
- Pengelolaan PT Asabri periode 2020–2025: Kasus ini telah menyeret eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka. Namun, peran spesifik mereka belum diumumkan secara rinci.
- Penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI 2020–2025: Diduga terjadi rekayasa dan korupsi dalam proses restrukturisasi utang.
- PPPU : Aliran dana mencurigakan yang diduga menyertai ketiga perkara di atas.
Hingga saat ini, Tan Kian dimintai keterangan sebagai saksi untuk mengungkap jaringan dan aliran dana. Penyidik menekankan, status saksi bukan berarti ia lepas dari jerat hukum, melainkan bagian dari pendalaman bukti.
Pelimpahan Bertahap ke Kejaksaan Agung
Di tengah proses pemeriksaan, Kortas Tipikor terus melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Agung. Yusuf memastikan bahwa ketiga perkara tersebut tetap menjadi satu paket pelimpahan.
“Tetap tiga perkara yang dilimpahkan,” tegasnya. Proses pelimpahan dilakukan secara bertahap karena penyidik masih merampungkan administrasi dan pengumpulan barang bukti. “Bertahap. Tentunya penyidik harus mempersiapkan segala sesuatunya termasuk administrasinya,” tambah Yusuf.
Tan Kian sendiri belum memberikan pernyataan resmi usai menjalani pemeriksaan. Publik diimbau untuk tidak terpancing spekulasi dan menunggu perkembangan resmi dari aparat penegak hukum. Kortas Tipikor berjanji akan transparan dalam setiap tahapan penyidikan kasus yang menyangkut kerugian negara triliunan rupiah ini.
Baca juga:
Comments (0)