Dua Pencuri Kabel Senilai Rp143 Juta Diringkus di Cikarang
CIKARANG – Dua orang pria ditangkap oleh aparat kepolisian setelah diduga kuat melakukan aksi pencurian kabel senilai ratusan juta rupiah di kawasan industri Cikarang. Peristiwa ini terjadi di area ...
CIKARANG – Dua orang pria ditangkap oleh aparat kepolisian setelah diduga kuat melakukan aksi pencurian kabel senilai ratusan juta rupiah di kawasan industri Cikarang. Peristiwa ini terjadi di area Power House Pollux, sebuah fasilitas vital yang menjadi sasaran para pelaku.
Kedua tersangka, yang identitasnya belum diungkap secara lengkap, diamankan dalam operasi yang berlangsung dalam beberapa jam terakhir. Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti berupa kabel-kabel yang telah dipotong dan siap angkut. Total kerugian akibat aksi ini ditaksir mencapai Rp143 juta.
Kronologi Penangkapan
Menurut informasi yang dihimpun, aksi pencurian ini terendus setelah pihak keamanan kawasan mencurigai aktivitas tidak wajar di sekitar Power House. Laporan kemudian diteruskan ke kepolisian setempat, yang langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Dalam waktu singkat, petugas berhasil mengidentifikasi dan membekuk dua orang yang diduga sebagai pelaku utama.
"Kami masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini," ujar seorang perwira yang enggan disebutkan namanya. Polisi kini mengembangkan kasus untuk mengungkap apakah tindak pidana ini merupakan bagian dari sindikat pencurian kabel yang lebih besar.
Modus Operandi
Dari hasil pemeriksaan awal, para pelaku diduga telah memantau lokasi beberapa waktu sebelum beraksi. Mereka menyasar kabel-kabel milik perusahaan yang memiliki nilai jual tinggi di pasaran gelap. Kabel sepanjang puluhan meter berhasil dipotong dan dikemas rapi, namun aksi tersebut keburu digagalkan sebelum barang bukti sempat dijual.
Kabel-kabel yang dicuri umumnya mengandung logam tembaga, yang memang menjadi incaran utama komplotan pencuri karena harganya yang stabil dan mudah diperjualbelikan kembali. Kerugian tidak hanya dari sisi material, tetapi juga mengganggu operasional kawasan yang bergantung pada infrastruktur kelistrikan tersebut.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Proses hukum kini terus berjalan, dan polisi berencana melakukan rekonstruksi untuk melengkapi berkas perkara.
Masyarakat dan pengelola kawasan industri diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi aksi serupa. Pihak kepolisian juga membuka saluran pengaduan bagi siapa pun yang memiliki informasi terkait peredaran kabel curian maupun jaringan pencuri lainnya yang masih berkeliaran.
Kasus ini menjadi peringatan bahwa kejahatan infrastruktur di zona industri masih menjadi ancaman serius. Dengan tertangkapnya dua pelaku ini, diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus membongkar mata rantai kejahatan yang lebih luas.
Baca juga:
Comments (0)