Polri Limpahkan Kasus Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah ke Kejagung

BARU SAJA — Penyidikan kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, resmi dilimpahkan Bares...

Jul 13, 2026 - 13:19
0 0
Polri Limpahkan Kasus Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah ke Kejagung

BARU SAJA — Penyidikan kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, resmi dilimpahkan Bareskrim Polri ke Kejaksaan Agung. Keputusan ini diambil setelah serangkaian koordinasi antara kedua lembaga penegak hukum. Pelimpahan dilakukan pada Selasa siang dengan penyerahan seluruh berkas perkara, barang bukti, dan tersangka.

Langkah ini diambil demi menjamin transparansi dan menghindari benturan kepentingan. Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2024 atas dugaan menerima suap dan gratifikasi selama menjabat pimpinan tertinggi di bidang tindak pidana khusus. Kasus ini menjadi ujian integritas bagi institusi penegak hukum.

Alasan Pelimpahan

Menurut keterangan resmi yang dihimpun, pelimpahan dilakukan karena objek perkara menyangkut internal institusi Kejaksaan Agung. Hal ini untuk menjaga objektivitas penyidikan dan memastikan tidak ada konflik kepentingan. Mekanisme ini juga sesuai dengan Nota Kesepahaman antara Polri dan Kejaksaan Agung tentang penanganan perkara yang melibatkan aparat penegak hukum.

Secara teknis, pelimpahan mencakup seluruh alat bukti, termasuk dokumen transaksi keuangan, rekaman komunikasi, dan keterangan saksi. Tim penyidik telah menyatakan berkas perkara lengkap (P21) sejak awal Januari 2025. Dengan demikian, Kejaksaan Agung kini bertanggung jawab penuh atas proses penuntutan.

Profil Kasus

Febrie Adriansyah diduga menerima gratifikasi dalam bentuk uang tunai dan fasilitas mewah senilai sekitar Rp15 miliar. Dana tersebut diduga berasal dari beberapa pihak yang pernah ditangani oleh Jampidsus. Polri juga mendalami aliran dana ke sejumlah rekening yang terkait dengan tersangka, termasuk dugaan TPPU melalui investasi properti.

Berikut fakta-fakta kunci kasus ini:

  • Penetapan tersangka: Bareskrim Polri menetapkan Febrie sebagai tersangka pada 15 Desember 2024 setelah serangkaian penyelidikan dan operasi tangkap tangan (OTT) tidak langsung.
  • Nilai gratifikasi: Diduga mencapai Rp15 miliar dalam bentuk tunai dan aset, termasuk kendaraan mewah.
  • Pasal yang disangkakan: Pasal 12 huruf a atau b Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU TPPU.
  • Penahanan: Febrie ditahan di Rutan Bareskrim sejak 20 Desember 2024, dan akan dipindahkan ke Rutan Kejaksaan Agung pascapelimpahan.
  • Barang bukti: Polri menyita uang tunai, dokumen transfer, telepon seluler, dan sertifikat properti.

Respons Kejaksaan Agung

Pihak Kejaksaan Agung menyambut pelimpahan ini dan menyatakan kesiapan untuk segera memproses perkara. UPDATE per Selasa sore, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menyatakan bahwa jaksa peneliti akan segera meneliti berkas untuk menyusun surat dakwaan. "Kami pastikan proses berjalan profesional dan akuntabel," ujarnya dalam keterangan tertulis.

Dengan pelimpahan ini, sorotan publik kini tertuju pada Kejaksaan Agung yang harus membuktikan independensi dalam menangani kasus yang melibatkan mantan petinggi mereka sendiri. Sidang perdana diperkirakan akan digelar paling cepat akhir Februari 2025 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

KONFIRMASI: Artikel ini akan diperbarui seiring perkembangan terbaru dari proses hukum yang berlangsung.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
irwan-setiawan

Reporter Foto. Visual storyteller dengan 12 tahun pengalaman.

Comments (0)

User