Sep 17, 2026
DI Yogyakarta

Polresta Sleman Sita 44 Ribu Pil Sapi dan Bekuk Tiga Pengedar

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, berhasil menggagalkan peredaran gelap obat keras berbahaya dalam jumlah

Polresta Sleman Sita 44 Ribu Pil Sapi dan Bekuk Tiga Pengedar

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, berhasil menggagalkan peredaran gelap obat keras berbahaya dalam jumlah masif. Aparat kepolisian menyita sebanyak 44.492 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl, atau yang lebih dikenal luas oleh masyarakat dengan sebutan pil sapi, dari pengungkapan tiga kasus berbeda.

Dalam operasi penindakan terpadu tersebut, petugas berhasil meringkus tiga orang tersangka yang diduga kuat berperan sebagai pengedar dan pemasok utama di wilayah hukum Kabupaten Sleman dan sekitarnya. Keberhasilan ini sekaligus memutus mata rantai pasokan obat daftar G yang kerap menyasar kalangan remaja serta pemuda di wilayah DIY.

Kronologi Pengungkapan Jaringan Pengedar Obat Keras

Penyelidikan intensif yang dilakukan jajaran Satresnarkoba Polresta Sleman berlangsung secara bertahap menyusul laporan keresahan masyarakat terkait tingginya aktivitas transaksi obat terlarang di beberapa titik rawan. Berikut rincian penindakan petugas di lapangan:

  1. Penyelidikan Informasi Awal: Tim opsnal melakukan observasi mendalam menyusul laporan intelijen terkait pergerakan mencurigakan sindikat peredaran sediaan farmasi ilegal di kawasan Sleman.
  2. Penangkapan Tersangka Pertama: Petugas melakukan penyergapan terhadap tersangka pertama bersama barang bukti ratusan butir pil sapi siap edar yang dikemas dalam plastik klip kecil.
  3. Pengembangan dan Penggerebekan Gudang: Berdasarkan interogasi intensif, tim bergerak cepat melakukan pengembangan kasus ke dua lokasi lainnya, hingga berhasil menangkap dua tersangka tambahan beserta puluhan ribu butir pil sapi yang disimpan dalam toples dan botol putih besar.
"Pengungkapan ini merupakan komitmen berkelanjutan kepolisian dalam memberantas peredaran obat keras tanpa izin edar. Puluhan ribu butir pil ini sangat berbahaya apabila lolos dan dikonsumsi sembarangan oleh generasi muda," tegas perwakilan Satresnarkoba Polresta Sleman dalam konferensi pers.

Bahaya Penyalahgunaan Trihexyphenidyl Bagi Kesehatan

Trihexyphenidyl pada dasarnya merupakan obat medis resmi yang digunakan untuk mengatasi gangguan pergerakan atau penyakit Parkinson, dan perolehannya harus melalui resep dokter secara ketat. Namun, di pasar gelap, obat ini kerap disalahgunakan untuk mendapatkan efek euforia, penenang, hingga halusinasi.

Penyalahgunaan obat jenis ini memiliki dampak destruktif bagi kesehatan fisik maupun psikis pengguna, di antaranya:

  • Kerusakan Saraf: Memicu penurunan fungsi memori, kebingungan mental, dan ketergantungan kronis.
  • Perilaku Agresif: Mengubah emosi pemakai menjadi tidak stabil hingga memicu tindakan kriminal atau kekerasan jalanan.
  • Risiko Fatalitas: Overdosis konsumsi pil sapi dapat menyebabkan kejang akut, henti napas, hingga kematian mendadak.

Kini, ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti 44.492 butir Trihexyphenidyl telah diamankan di Mapolresta Sleman untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal peredaran sediaan farmasi tanpa izin resmi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun serta denda miliaran rupiah.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS yoga-mahendra

Editor Breaking News. Mantan assignment editor TV nasional.

Comments (0)

User