Sep 17, 2026
DI Yogyakarta

Yogyakarta — Polda DIY Buka Layanan SIM Keliling 17 September 2026

Suasana pagi di sudut Kota Yogyakarta selalu diwarnai oleh hiruk-pikuk aktivitas warga yang bersiap memulai hari. Di tengah kepadatan lalu lintas menuju pu

Yogyakarta — Polda DIY Buka Layanan SIM Keliling 17 September 2026

Suasana pagi di sudut Kota Yogyakarta selalu diwarnai oleh hiruk-pikuk aktivitas warga yang bersiap memulai hari. Di tengah kepadatan lalu lintas menuju pusat kota, ketersediaan layanan publik yang cepat dan efisien menjadi kebutuhan mutlak bagi masyarakat modern. Menjawab tantangan tersebut, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda DIY kembali menghadirkan armada SIM Keliling pada Kamis, 17 September 2026, guna mempermudah perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus mendatangi kantor Satpas pusat.

Layanan mobil SIM Keliling ini dirancang khusus untuk menjangkau masyarakat hingga ke tingkat kapanewon dan wilayah strategis di seluruh Kabupaten Sleman, Bantul, Kulon Progo, Gunungkidul, hingga Kota Yogyakarta. Langkah inovatif ini terbukti ampuh memangkas waktu antrean panjang yang kerap terjadi di kantor kepolisian setempat.

Lokasi dan Jam Operasional SIM Keliling Polda DIY

Bagi masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta yang ingin memanfaatkan fasilitas perpanjangan dokumen berkendara ini, petugas mengimbau agar datang lebih awal mengingat kuota harian yang terbatas. Operasional layanan bus SIM Keliling pada umumnya dimulai pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB.

Berikut adalah rincian lokasi titik pelayanan SIM Keliling Polda DIY untuk Kamis, 17 September 2026:

Wilayah / Kabupaten Lokasi Pelayanan Jam Operasional
Kota Yogyakarta Lobby Lapangan Karang Kotagede 08.00 - 11.30 WIB
Kabupaten Sleman Halaman Kantor Kapanewon Kalasan 08.00 - 12.00 WIB
Kabupaten Bantul Halaman Lapangan Paseban Bantul 08.00 - 12.00 WIB
Kabupaten Kulon Progo Depan Pasar Wates 08.00 - 11.30 WIB
Kabupaten Gunungkidul Halaman Pemda Gunungkidul Wonosari 08.00 - 11.30 WIB

Syarat Administrasi Dokumen Perpanjangan SIM

Sebelum mendatangi bus SIM Keliling, warga diharapkan telah menyiapkan seluruh kelengkapan berkas administrasi dari rumah. Penting untuk diingat bahwa bus SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Jika masa berlaku SIM telah terlewati meskipun hanya satu hari, maka pemohon harus mengajukan pembuatan SIM baru di Satpas Polres/Polresta setempat.

Beberapa dokumen kunci yang wajib dibawa antara lain:

  • Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) asli beserta 2 lembar fotokopi.
  • SIM lama (A atau C) yang masih berlaku beserta 2 lembar fotokopi.
  • Surat Keterangan Kesehatan Jasmani dari dokter yang ditunjuk.
  • Surat Keterangan Tes Psikologi resmi yang terintegrasi dengan sistem kepolisian.

Rincian Tarif Resmi Perpanjangan SIM A dan SIM C

Penetapan tarif perpanjangan Surat Izin Mengemudi mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Biaya dasar perpanjangan yang dibayarkan ke kas negara adalah sebagai berikut:

  • SIM A (Mobil): Rp80.000,-
  • SIM C (Motor): Rp75.000,-

Selain biaya PNBP di atas, pemohon juga perlu menyiapkan dana tambahan untuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi di lokasi layanan yang biasanya berkisar antara Rp35.000 hingga Rp50.000 sesuai dengan penyedia jasa medis setempat.

Imbauan Petugas Ditlantas Polda DIY

Pihak Ditlantas Polda DIY mengingatkan pentingnya kedisiplinan pengendara dalam mengecek tanggal kedaluwarsa SIM secara berkala. Keterlambatan memperpanjang dokumen berkendara tidak hanya berisiko terkena sanksi tilang saat razia, tetapi juga menyita waktu karena harus mengikuti proses ujian teori dan praktik dari awal.

"Kami berkomitmen untuk terus menghadirkan layanan kepolisian yang responsif dan mudah dijangkau. Layanan SIM Keliling ini hadir sebagai wujud nyata pelayanan prima kepada warga Jogja," ungkap perwakilan Ditlantas Polda DIY dalam keterangannya.

Ia juga menegaskan pentingnya kewaspadaan pemilik kendaraan agar tidak menunda pengurusan dokumen. "Jangan menunggu sampai masa berlaku habis, karena jika terlambat satu hari saja, pemohon wajib mengikuti prosedur ujian pembuatan SIM baru di Satpas," tambahnya menegaskan.

Dengan adanya kemudahan armada SIM Keliling ini, warga DIY diharapkan dapat memanfaatkan momen ini dengan tertib, menjaga kebersihan di area pelayanan, serta mematuhi petunjuk petugas di lapangan demi kelancaran bersama.

Layanan perpanjangan SIM A dan SIM C keliling kembali dibuka di 5 wilayah DIY. 📍 Lokasi: Kotagede, Kalasan, Paseban Bantul, Wates, Wonosari ⏰ Waktu: 08.00 - 12.00 WIB Simak biaya dan persyaratannya di artikel lengkap!

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS fitri-handayani

Reporter Breaking News. Siap siaga 24/7 untuk peristiwa besar.

Comments (0)

User