BERITATERCEPAT.COM, YOGYAKARTA — Ruas jalan baru yang menghubungkan wilayah Kabupaten Bantul dan Kabupaten Gunungkidul, atau yang dikenal sebagai jalur Kelok 23, resmi memulai tahap uji coba fungsional terhitung sejak 14 September hingga 20 September. Pembukaan terbatas ini dilakukan untuk menguji kelayakan geometrik jalan, kesiapan rambu-rambu lalu lintas, serta kekuatan konstruksi sebelum diresmikan secara penuh untuk masyarakat umum.
Jalur strategis yang merupakan bagian dari proyek Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) Daerah Istimewa Yogyakarta ini digadang-gadang memangkas waktu tempuh antarwilayah sekaligus menjadi daya tarik wisata panorama pesisir selatan yang memukau.
Kronologi Pelaksanaan Uji Coba Fungsional
Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Energi Sumber Daya Mineral (PUP-ESDM) DIY bersama pihak kepolisian dan Dinas Perhubungan menetapkan serangkaian tahapan pelaksanaan rekayasa lalu lintas selama masa percobaan berlangsung:
- Tahap Sosialisasi dan Sterilisasi (10–13 September): Pembersihan sisa material proyek, pemasangan marka jalan sementara, serta penempatan rambu peringatan di titik-titik tikungan tajam dan turunan curam.
- Pembukaan Uji Coba Terbatas (14 September): Jalur mulai dibuka secara resmi untuk kendaraan tertentu dengan pengawasan ketat petugas di pos pemantauan ujung utara dan selatan.
- Evaluasi Harian (15–19 September): Monitoring berkala terhadap kepadatan volume kendaraan, perilaku berkendara masyarakat, dan titik rawan kemacetan atau kecelakaan.
- Penutupan dan Analisis Akhir (20 September): Penghentian sementara akses untuk evaluasi menyeluruh bersama Forum Lalu Lintas DIY guna penentuan peresmian permanen.
Aturan Jam Operasional dan Jenis Kendaraan
Untuk menjamin keselamatan para pengendara, pihak pengelola memberlakukan pembatasan jam operasional serta klasifikasi kendaraan yang diperbolehkan melintas selama satu pekan ke depan.
- Jam Operasional: Akses jalur dibuka mulai pukul 06.00 WIB hingga 17.00 WIB. Jalur akan ditutup total pada malam hari karena sistem penerangan jalan umum (PJU) masih dalam tahap finalisasi teknis.
- Kendaraan yang Diizinkan: Sepeda motor (roda dua) dan mobil penumpang pribadi (golongan I) non-komersial.
- Kendaraan yang Dilarang: Truk angkutan barang, kendaraan berat roda enam atau lebih, serta bus pariwisata berukuran besar dilarang keras melintas selama masa uji coba.
"Uji coba fungsional ini fokus pada aspek keselamatan berkendara. Kami membatasi jam operasional hingga sore hari guna menghindari risiko kecelakaan di medan perbukitan yang masih minim penerangan malam hari," terang perwakilan instansi terkait.
Dampak Kelancaran Arus Wisata dan Keselamatan Pengendara
Kehadiran jalur Kelok 23 diharapkan menjadi solusi atas kepadatan lalu lintas di jalur utama Yogyakarta-Wonosari yang kerap mengalami kemacetan parah pada masa libur akhir pekan. Selain memperlancar konektivitas antarkabupaten, jalur ini menyuguhkan pemandangan bentang alam perbukitan dan laut selatan yang ikonik.
Masyarakat yang melintas diimbau untuk selalu memastikan kondisi pengereman kendaraan dalam keadaan prima, mematuhi batas kecepatan maksimal 40 km/jam, dan tidak berhenti sembarangan di bahu jalan atau tikungan demi berfoto.
Comments (0)