Suasana kesibukan pagi di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kembali diwarnai oleh tingginya mobilitas masyarakat yang hendak beraktivitas di jalan raya. Memastikan keselamatan serta kepatuhan hukum saat berkendara menjadi hal krusial bagi setiap pengemudi. Sebagai langkah nyata untuk mempermudah akses pelayanan publik, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) di wilayah DIY menggelar kembali layanan armada bus Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling dan Satpas pada hari ini, Rabu, 16 September 2026.
Layanan jemput bola ini dihadirkan untuk mendekatkan pusat pelayanan perpanjangan dokumen berkendara kepada warga masyarakat. Melalui program ini, para pengemudi tidak perlu lagi menghabiskan waktu lama mengantre di kantor Satpas pusat, melainkan cukup mendatangi titik-titik strategis yang telah disiapkan oleh pihak kepolisian setempat.
Mendekatkan Layanan Prima bagi Masyarakat DIY
Kehadiran unit SIM Keliling di berbagai titik kabupaten dan kota se-DIY merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam meningkatkan mutu pelayanan publik. Penempatan armada keliling di pusat keramaian, area publik, hingga kantor pemerintahan daerah sengaja dipilih untuk memberikan kemudahan fleksibilitas waktu bagi para pekerja maupun ibu rumah tangga.
"Layanan SIM Keliling ini merupakan langkah konkrit kepolisian untuk memberikan pelayanan yang cepat, transparan, dan akuntabel. Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk memeriksa kembali masa berlaku dokumen berkendara mereka agar tidak melewati tenggat waktu," ujar perwira perwakilan Ditlantas Polda DIY saat ditemui di lokasi pelayanan.
Pihak kepolisian menekankan bahwa kepemilikan SIM yang masih berlaku bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk pertanggungjawaban moral pengemudi akan kelayakan dan kesiapannya dalam mengendalikan kendaraan bermotor di ruang publik.
Jadwal dan Titik Lokasi Bus SIM Keliling DIY
Masyarakat yang ingin melakukan proses perpanjangan dokumen perizinan mengemudi dapat mendatangi beberapa lokasi operasional bus SIM Keliling di wilayah hukum Polda DIY pada hari ini. Pelayanan dibuka sejak pagi hari dengan kuota yang disesuaikan pada masing-masing titik.
| Wilayah Administrasi | Lokasi Pelayanan | Jam Operasional |
|---|---|---|
| Kota Yogyakarta | Halaman Pura Pakualaman / Teteg Malioboro | 08.00 - 12.00 WIB |
| Kabupaten Sleman | Lobby Utama Sleman City Hall / Polsek Godean | 08.00 - 11.00 WIB |
| Kabupaten Bantul | Lapangan Paseban Bantul / Pasar Imogiri | 08.00 - 11.00 WIB |
| Kabupaten Kulon Progo | Halaman DPRD Kulon Progo / Pasar Wates | 08.30 - 11.30 WIB |
| Kabupaten Gunungkidul | Balai Desa Semanu / Alun-alun Wonosari | 08.00 - 11.00 WIB |
Perlu diingat oleh seluruh pemohon bahwa bus SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif. Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya telah habis walau hanya terlewat satu hari, pemohon wajib mengajukan permohonan SIM baru di Satpas induk sesuai dengan domisili.
Persyaratan Berkas dan Ketentuan Biaya Perpanjangan
Untuk memperlancar proses administrasi di lokasi pelayanan, masyarakat diimbau telah menyiapkan seluruh dokumen yang dibutuhkan dari rumah. Petugas di lapangan akan melakukan verifikasi berkas secara ketat sebelum proses pencetakan SIM dilakukan.
Berikut adalah berkas persyaratan yang wajib dibawa oleh pemohon:
- KTP Asli beserta fotokopi sebanyak 3 lembar.
- SIM Asli yang masih berlaku beserta fotokopi.
- Surat Keterangan Kesehatan Jasmani dari dokter terditunjuk.
- Surat Keterangan Hasil Tes Psikologi berkendara.
Adapun besaran biaya penerbitan perpanjangan SIM ini mengacu pada aturan resmi Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Rincian tarif dasar PNBP tersebut adalah sebagai berikut:
- Perpanjangan SIM A: Rp80.000
- Perpanjangan SIM C: Rp75.000
"Disiplin dalam memperpanjang SIM sebelum masa tenggat habis adalah wujud budaya tertib berlalulintas yang paling mendasar," tambah petugas kepolisian mengakhiri keterangannya. Masyarakat diharapkan hadir lebih awal, menjaga ketertiban selama antrean, serta senantiasa menerapkan protokol keselamatan saat beraktivitas di area publik.
Satlantas Polda DIY membuka pelayanan SIM Keliling pada Rabu (16/9/2026). Melayani perpanjangan SIM A & SIM C di berbagai titik lokasi kabupaten dan kota se-DIY. Simak informasi lengkap lokasi, syarat, dan rincian biayanya di artikel kami!
Comments (0)