Polisi Tangsel Ringkus 2 Maling Motor Usai Berpapasan di Jalan

BARU SAJA — Dua pencuri kendaraan bermotor di Ciputat Timur langsung diringkus setelah tanpa sengaja berpapasan dengan mobil patroli polisi pada dini hari tadi.Peristiwa cepat itu terjadi sekitar pu...

Jul 17, 2026 - 05:05
0 0
Polisi Tangsel Ringkus 2 Maling Motor Usai Berpapasan di Jalan

BARU SAJA — Dua pencuri kendaraan bermotor di Ciputat Timur langsung diringkus setelah tanpa sengaja berpapasan dengan mobil patroli polisi pada dini hari tadi.

Peristiwa cepat itu terjadi sekitar pukul 02.30 WIB di kawasan Jalan H. Mawi, Ciputat Timur, Tangerang Selatan. Tim Patroli Presisi Polres Tangsel yang sedang melakukan perlintasan rutin mencurigai dua pria berboncengan motor tanpa pelat nomor.

“Saat berpapasan, gerak-gerik mereka langsung mencurigakan. Kontak mata terjadi, dan refleks pelaku memutar gas,” ujar Kasat Reskrim Polres Tangsel dalam keterangan singkatnya.

Detik-Detik Penangkapan

Petugas yang sudah menaruh curiga segera berputar arah dan melakukan pengejaran. Pelaku berusaha kabur dengan kecepatan tinggi, memotong jalur, dan nyaris menabrak sebuah warung. Pengejaran berlangsung kurang dari tiga menit sebelum motor pelaku berhasil dipepet di sebuah gang sempit.

Kedua pelaku sempat melawan. Salah seorang mencoba mengayunkan kunci T ke arah petugas, namun berhasil dilumpuhkan dengan kuncian. Satu pelaku lainnya pasrah saat melihat rekannya tak berkutik.

Saksi mata di lokasi mengaku sempat mendengar teriakan dan bunyi benturan sebelum akhirnya polisi mengamankan kedua pria tersebut. “Tiba-tiba saja sudah ramai, polisi sudah borgol mereka,” tutur seorang warga yang enggan disebut namanya.

Barang Bukti dan Pasal

Dari tangan pelaku, polisi menyita:

  • Satu unit motor curian yang baru saja dilaporkan hilang oleh pemiliknya pada pukul 01.00 WIB.
  • Kunci T dan alat modifikasi yang digunakan untuk merusak kunci kontak.
  • Dua ponsel yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan jaringan.

Kedua pelaku berinisial AR (27) dan DS (24) diketahui merupakan residivis kasus serupa di wilayah Tangerang. Mereka kini mendekam di sel tahanan Polres Tangsel dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman maksimal adalah pidana penjara selama tujuh tahun.

“Kami akan terus meningkatkan patroli pada jam-jam rawan. Kebetulan malam ini keberuntungan tidak berpihak pada pelaku,” pungkas Kasat Reskrim. Hingga berita ini diturunkan, polisi masih mengembangkan kasus untuk memburu kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User