Polisi Ringkus Penambang Emas Ilegal di Kuansing, 36,94 Gram Sabu Disita dari Kamarnya
Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil membekuk seorang pria berinisial YP (33) yang menjalani profesi ganda sebagai penambang emas liar sekaligus pengedar narkotika. Penangkapan tersangk
Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil membekuk seorang pria berinisial YP (33) yang menjalani profesi ganda sebagai penambang emas liar sekaligus pengedar narkotika. Penangkapan tersangka yang terjadi di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) ini menjadi bukti nyata masih kuatnya keterkaitan antara aktivitas ilegal di sektor pertambangan dengan jaringan peredaran gelap narkoba. Dari tangan YP, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu dengan berat total mencapai 36,94 gram yang disembunyikan di kediamannya.
Operasi penangkapan ini bukanlah sebuah aksi tanpa perencanaan matang. Semua bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Singingi. Menanggapi laporan tersebut, jajaran Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau langsung mengerahkan personel untuk melakukan penyelidikan intensif. Setelah melakukan pemantauan terhadap pergerakan target, tim akhirnya mempersempit ruang gerak YP pada Sabtu malam, 20 Juni 2020. Saat dilakukan penggerebekan di dalam kamar rumahnya, petugas mendapati tersangka tengah lengah saat asyik menimbang paket sabu yang diduga kuat akan segera diedarkan ke pembeli.
Pengakuan Tersangka dan Modus Operandi
Kepada media kami, Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, menjelaskan bahwa profesi tersangka sebagai penambang emas ilegal tidak lepas dari perannya sebagai kurir dan pengedar. Lingkaran pertambangan liar di pedalaman Kuansing kerap kali dijadikan akses strategis sekaligus tempat transaksi yang sulit dijangkau oleh pengawasan aparat. YP diduga kuat memanfaatkan penghasilannya dari menambang sebagai kedok untuk menutupi aktivitas kriminalnya yang sebenarnya.
"Ini adalah hasil tindak lanjut dari keresahan masyarakat. Tersangka kami tangkap saat sedang menimbang barang bukti di dalam kamarnya. Aktivitas tambang emas liar yang ia lakukan sehari-hari diduga kuat menjadi kamuflase agar aksi pengedarannya tidak tercium oleh petugas. Kita akan terus dalami jaringannya," ungkap Kombes Putu Yudha Prawira dalam keterangan resminya.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Dari hasil penggeledahan, selain mengamankan puluhan gram sabu siap edar, polisi juga menyita sejumlah barang bukti pendukung seperti timbangan digital dan peralatan komunikasi milik tersangka. Barang bukti turut memperkuat dugaan bahwa YP tidak hanya bertindak sebagai pemakai, melainkan bagian dari rantai distribusi narkotika di Kabupaten Kuansing. Saat ini, tim penyidik dari media kami memastikan bahwa YP telah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana mati, aparat kepolisian berharap efek jera ini dapat menekan laju peredaran gelap narkoba yang menyusup hingga ke sektor pertambangan rakyat di Riau.
Pihak Polda Riau mengimbau kepada masyarakat, khususnya yang berada di kawasan rawan tambang ilegal, untuk tidak segan melapor jika mendeteksi adanya transaksi narkotika di lingkungan sekitar. Kolaborasi antara aparat dan warga menjadi kunci utama dalam membongkar praktik kotor yang bersembunyi di balik aktivitas tambang emas tanpa izin.
Comments (0)