Polisi Gandeng LPSK agar Korban Penyekapan Percetakan Dapat Restitusi
Beritatercepat.com, Jakarta - Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Pusat resmi menggandeng Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam penanganan kasus penyekapan yang menimpa tiga orang ka
Beritatercepat.com, Jakarta - Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Pusat resmi menggandeng Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam penanganan kasus penyekapan yang menimpa tiga orang karyawan di sebuah percetakan bernama 'Mau Print' di kawasan Senen, Jakarta Pusat. Langkah ini diambil sebagai upaya serius untuk memastikan para korban tidak hanya mendapat perlindungan hukum, namun juga memperoleh hak restitusi atas penderitaan yang dialami.
Kepala Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Pusat, Komisaris Besar Reynold EP Hutagalung, menyampaikan bahwa penyidik telah melakukan koordinasi intensif dengan LPSK. "Selanjutnya, penyidik telah melakukan koordinasi kepada LPSK dalam rangka memberikan perlindungan terhadap korban maupun untuk pendampingan hak restitusi sebagaimana Pasal 66 Ayat 1 huruf d UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pidana tambahan ganti rugi," ujarnya dalam konferensi pers di Markas Polda Metro Jaya, Jumat (3/7/2026).
Penyidik telah melakukan koordinasi kepada LPSK dalam rangka memberikan perlindungan terhadap korban maupun untuk pendampingan hak restitusi.
Memahami Hak Restitusi Korban
Berdasarkan informasi yang dihimpun media kami, hak restitusi merupakan hak fundamental yang dimiliki korban suatu tindak pidana. Hak ini memberikan kesempatan bagi korban untuk menuntut ganti kerugian, baik secara materiil maupun imateriil, langsung dari pelaku atau pihak ketiga yang bertanggung jawab. Penderitaan yang dialami, kerugian fisik, mental, hingga potensi kehilangan penghasilan termasuk dalam cakupan restitusi ini. Dalam kasus penyekapan yang melibatkan aspek perampasan kemerdekaan dan eksploitasi tenaga kerja, kerugian imateriil seperti trauma dan tekanan psikologis menjadi poin penting yang diperjuangkan.
Dasar Hukum dan Proses Pendampingan
Penerapan Pasal 66 Ayat 1 huruf d dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru menjadi pijakan krusial. Pasal tersebut secara eksplisit mengatur pidana tambahan berupa pembayaran ganti rugi. Dengan melibatkan LPSK, kepolisian ingin memastikan bahwa proses pengajuan restitusi berjalan sesuai jalur, mulai dari penghitungan kerugian hingga mekanisme penagihan kepada pihak yang bertanggung jawab. LPSK akan memberikan pendampingan penuh selama proses hukum berlangsung, memastikan suara korban terakomodasi dalam putusan pengadilan nantinya.
Komitmen Perlindungan Menyeluruh
Kapolres Reynold menegaskan bahwa langkah koordinasi ini merupakan bagian dari komitmen pihaknya untuk memberikan keadilan substantif, bukan sekadar prosedural. Perlindungan yang diberikan tidak hanya bersifat fisik, namun juga memulihkan hak-hak ekonomi dan psikis korban. Kasus penyekapan di percetakan Senen ini menjadi perhatian publik, dan aparat penegak hukum bertekad untuk menanganinya secara transparan dan tuntas. Saat ini, proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengumpulkan bukti dan keterangan saksi guna memperkuat konstruksi perkara. Masyarakat pun diimbau untuk tidak ragu melapor jika mengalami atau mengetahui adanya praktik serupa yang melanggar hak asasi manusia dan hukum ketenagakerjaan.
Comments (0)