Polisi Buru Rekan Kerja Pembunuh Satu Keluarga di Palu
PALU — BARU SAJA: Kepolisian Resor Kota Palu mengonfirmasi identitas terduga pelaku pembantaian satu keluarga di Jalan Durian, Kelurahan Talise. Pelaku adalah rekan kerja korban utama yang kini masu...
PALU — BARU SAJA: Kepolisian Resor Kota Palu mengonfirmasi identitas terduga pelaku pembantaian satu keluarga di Jalan Durian, Kelurahan Talise. Pelaku adalah rekan kerja korban utama yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Identitas Terduga Terbongkar
Berdasarkan hasil olah TKP selama 12 jam, penyidik mengarah pada pria berinisial MR (32 tahun). Ia bekerja sebagai staf administrasi di perusahaan yang sama dengan kepala keluarga korban, BS (45). Motif sementara mengarah pada dendam pribadi terkait konflik di tempat kerja yang memuncak seminggu terakhir.
Kapolres Palu menegaskan, alat bukti berupa sidik jari, rekaman CCTV, serta kesaksian tetangga mengunci identitas pelaku. “Dia bukan orang asing. Dia bagian dari lingkaran kerja korban,” ujar sumber internal yang menolak disebut namanya.
Kronologi Singkat
Empat anggota keluarga ditemukan tewas pada Senin malam (16/7) pukul 21.30 WITA. Para korban terdiri dari ayah, ibu, dan dua anak remaja. Penemuan berawal dari laporan tetangga yang mencium bau menyengat. Polisi langsung mensterilkan lokasi dan menggelar penyelidikan intensif.
Menurut saksi mata, terlihat seorang pria meninggalkan rumah korban menggunakan sepeda motor matik hitam sekitar pukul 18.00 WITA. Rekaman CCTV memperkuat dugaan tersebut.
Fakta Kunci
- 4 korban: pasangan suami istri (BS, 45 dan NK, 40) serta dua anak (RA, 17 dan DA, 15).
- Pelaku: MR (32), rekan kerja BS, bagian administrasi.
- Waktu kejadian: Senin petang, sekitar pukul 17.30—18.00 WITA.
- Status: DPO, pelarian terakhir terdeteksi di perbatasan Kabupaten Donggala.
- Barang bukti: sidik jari, pakaian korban, dan alat komunikasi.
Operasi Pengejaran
Tim gabungan Brimob dan Resmob menerjunkan 50 personel. Jalur keluar kota dijaga ketat. Pos pemeriksaan didirikan di batas administratif Palu-Donggala dan jalur alternatif menuju pegunungan. Unit K-9 dikerahkan untuk melacak jejak pelaku.
“Kami yakini pelaku masih berada di radius 30 kilometer dari TKP. Kondisi geografis menyulitkan, tapi kami optimistis,” kata Kasat Reskrim dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi.
Imbauan dan Ancaman Hukuman
Polisi meminta masyarakat tidak main hakim sendiri jika melihat pria dengan ciri-ciri tinggi sekitar 165 sentimeter, kulit sawo matang, rambut ikal pendek, dan diduga membawa senjata tajam. Laporkan segera ke 110 atau kantor polisi terdekat. Identitas pelapor dijamin kerahasiaannya.
Polda Sulteng menyatakan akan memberikan hadiah Rp50 juta bagi informasi valid yang mengarah pada penangkapan terduga. Pelaku terancam pasal berlapis, termasuk pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup.
Comments (0)