KPK: Semua Tahanan Diperlakukan Setara, Termasuk Febrie Adriansyah

BARU SAJA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak ada keistimewaan bagi mantan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Febrie Adriansyah, yang kini dititipkan Kejaksaan Agung di Rumah Tahan...

Jul 28, 2026 - 09:46
0 0
KPK: Semua Tahanan Diperlakukan Setara, Termasuk Febrie Adriansyah

BARU SAJA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak ada keistimewaan bagi mantan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Febrie Adriansyah, yang kini dititipkan Kejaksaan Agung di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Lonjakan perhatian publik mencuat setelah keluarga sang mantan petinggi Korps Adhyaksa terpantau melakukan kunjungan langsung ke lokasi tahanan.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, saat dikonfirmasi pada Selasa (22/7) memastikan kunjungan tersebut mengikuti protokol standar. "Seluruh tahanan, tanpa kecuali, wajib mematuhi aturan baku yang sama. Status titipan atau tersangka KPK tidak memberikan hak lebih," tegasnya.

Kronologi dan Mekanisme Kunjungan

Berdasarkan data yang dihimpun, pihak keluarga mendatangi Rutan KPK pada Senin (21/7) siang. Mereka menjalani rangkaian pemeriksaan identitas, barang bawaan, serta melengkapi registrasi elektronik sebelum memasuki ruang kunjungan. Dokumen pendukung dan kartu pengenal diperiksa ketat oleh petugas jaga. Pertemuan berlangsung dalam sesi terbatas di bawah pengawasan petugas dan kamera pemantau.

Febrie Adriansyah menjadi tahanan titipan Kejaksaan Agung sejak awal Juli dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara strategis. Keterbatasan kapasitas Rutan Kejagung membuat koordinasi lintas lembaga menempatkannya di fasilitas KPK.

Prinsip Kesetaraan Dipertegas

KPK merinci sejumlah pedoman yang berlaku seragam bagi seluruh tahanan:

  • Frekuensi Kunjungan: maksimum dua kali seminggu dengan daftar pengunjung yang tercatat resmi.
  • Pemeriksaan Keamanan: penggeledahan badan dan barang wajib bagi setiap tamu.
  • Pengawasan Penuh: sesi pertemuan dipantau langsung oleh regu jaga dan sistem CCTV 24 jam.
  • Batasan Durasi: setiap kunjungan dibatasi 30 menit tanpa perpanjangan.

"Prinsip equality before the law kami pegang mutlak. Tidak ada negosiasi fasilitas khusus," ujar Ali Fikri. Ia menambahkan, akses terhadap layanan kesehatan dan ibadah bagi Febrie Adriansyah juga mengikuti standar yang diberlakukan terhadap seluruh penghuni Rutan.

Pernyataan ini sekaligus membantah spekulasi liar di media sosial yang mengaitkan posisi mantan Jaksa Agung Muda tersebut dengan potensi perlakuan berbeda. KPK berjanji akan terus menjaga transparansi pengelolaan rumah tahanan demi menghindari tuduhan nepotisme atau penyalahgunaan kewenangan di dalam lembaga antirasuah.

Proses hukum Febrie Adriansyah sendiri sepenuhnya dikendalikan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. KPK hanya berperan sebagai penyedia sarana penitipan semata, dan komunikasi antar-lembaga dilakukan melalui mekanisme nota kesepahaman yang telah terjalin.

UPDATE: Hingga Selasa sore, kondisi di Rutan KPK terpantau normal. Tidak ada perubahan jadwal kunjungan bagi tahanan lain, dan pihak keluarga Febrie Adriansyah belum memberikan keterangan resmi kepada awak media.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User