Polisi Bekuk Pria di Mataram Aniaya Pacar dengan Modus Nyamar Wanita
MATARAM, DETIK INI JUGA — Satreskrim Polresta Mataram meringkus seorang pria berinisial RU, 22 tahun, pada Sabtu dini hari. Ia diduga menganiaya kekasihnya sendiri hingga luka serius. Pelaku nekat m...
MATARAM, DETIK INI JUGA — Satreskrim Polresta Mataram meringkus seorang pria berinisial RU, 22 tahun, pada Sabtu dini hari. Ia diduga menganiaya kekasihnya sendiri hingga luka serius. Pelaku nekat menyamar mengenakan pakaian dan riasan wajah perempuan demi lolos masuk ke kamar kos korban.
Kronologi Penangkapan dan Penggerebekan
Penangkapan berlangsung kurang dari tiga jam setelah laporan korban diterima. Unit PPA bergerak cepat melacak keberadaan pelaku yang sempat melarikan diri. Polisi menemukan RU bersembunyi di rumah kerabatnya di kawasan Ampenan. Barang bukti berupa wig, pakaian perempuan, dan alat rias turut diamankan dari lokasi.
Berdasarkan keterangan penyidik, pelaku sudah merencanakan aksinya sejak sore hari. Ia membeli sejumlah aksesoris di toko daring untuk menyempurnakan penyamarannya. “Tersangka menggunakan cadar dan pashmina agar tidak dikenali penjaga kos,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram. Korban yang baru pulang bekerja tidak menyangka bahwa tamu berkerudung itu adalah pacarnya sendiri.
Motif Cemburu dan Ancaman Kekerasan
Hasil pemeriksaan awal mengungkap motif kuat yang melatarbelakangi penganiayaan: cemburu buta. RU mengaku kalap setelah melihat unggahan korban bersama rekan pria di media sosial. Pertengkaran sengit terjadi di dalam kamar kos, dan pelaku langsung melayangkan pukulan serta menjambak korban.
“Korban mengalami luka lebam di bagian wajah, memar di lengan, serta trauma psikologis mendalam,” tambah penyidik. Pelaku sempat mengancam akan menyebarkan foto pribadi korban jika kejadian ini dilaporkan. Namun, korban yang berteriak meminta tolong berhasil menarik perhatian penghuni kos lain. Warga sekitar lalu menghubungi pihak berwenang.
Rekam Jejak dan Jeratan Hukum
RU diketahui bukan kali pertama terlibat dalam tindak kekerasan. Catatan kepolisian menunjukkan ia pernah menjalani rehabilitasi sosial akibat perkelahian. Kini, ia dijerat dengan pasal berlapis, termasuk penganiayaan berat dan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Perempuan dan Anak. Ancaman hukuman maksimal mencapai sepuluh tahun penjara.
Pihak kepolisian menegaskan akan mempercepat proses berkas perkara. “Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kekerasan terhadap perempuan. Kasus ini menjadi prioritas,” ujar perwira penyidik. Sementara itu, korban masih menjalani pendampingan psikologis di Unit PPA untuk memulihkan kondisi mentalnya.
Hingga berita ini diturunkan, RU masih menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain. Polisi juga mengimbau warga untuk segera melapor jika mengalami atau menyaksikan tindak kekerasan serupa.
Comments (0)