Polisi Bekasi Tangkap Pelaku yang Sekap dan Aniaya Perempuan di Cikarang

CIKARANG — Aparat kepolisian Kabupaten Bekasi meringkus seorang pria yang diduga menyekap serta menganiaya kekasihnya di sebuah rumah kontrakan kawasan Cikarang. Penangkapan berlangsung pada Senin d...

Jul 16, 2026 - 18:12
0 0
Polisi Bekasi Tangkap Pelaku yang Sekap dan Aniaya Perempuan di Cikarang

CIKARANG — Aparat kepolisian Kabupaten Bekasi meringkus seorang pria yang diduga menyekap serta menganiaya kekasihnya di sebuah rumah kontrakan kawasan Cikarang. Penangkapan berlangsung pada Senin dini hari setelah keluarga korban melapor ke Mapolsek setempat.

Pria berinisial TH (32) diamankan tanpa perlawanan di kediamannya di Kampung Cikarang Baru. Polisi menemukan korban dalam kondisi tergencet dan mengalami luka memar di beberapa bagian tubuh.

Kronologi Penangkapan

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKP Rudianto, mengonfirmasi penangkapan pelaku pada konferensi pers Senin pagi. "Kami menerima laporan dari keluarga korban pada Minggu malam. Tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku sekitar pukul 03.00 WIB," ujar Rudianto kepada awak media.

Menurut keterangan polisi, aksi penyekapan berlangsung selama tiga hari penuh. Korban tidak diizinkan meninggalkan rumah dan mengalami kekerasan fisik berulang kali sepanjang masa penahanan ilegal tersebut.

Kondisi Korban

Korban berinisial SA (24) kini menjalani perawatan intensif di RSUD Cibinong. Tim medis mencatat luka memar di wajah, lengan, dan punggung korban. Polisi juga telah melakukan visum sebagai barang bukti untuk memperkuat proses hukum.

  • Korban disekap selama 3 hari berturut-turut
  • Luka memar tersebar di wajah, lengan, punggung
  • Visum et repertum sudah dikeluarkan
  • Pelaku kini ditahan di Mapolsek Cikarang

Modus dan Barang Bukti

Petugas menyita sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, termasuk telepon genggam korban yang dirampas pelaku. "Pelaku membatasi gerak korban dengan mengunci pintu rumah dari luar dan mengambil seluruh alat komunikasi korban," jelas Rudianto.

Motif kekerasan diduga kuat dipicu masalah pribadi. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya ancaman atau kekerasan lain yang dilakukan pelaku pada kesempatan sebelumnya.

Kasus Serupa Jadi Sorotan

Kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap perempuan oleh pasangan bukan kali pertama terjadi. Belum lama ini, aparat kepolisian di daerah lain juga meringkus dua pelaku yang melakukan tindakan serupa terhadap kekasihnya. Kasus tersebut menjadi peringatan keras akan bahaya kekerasan dalam relasi romantis.

Komnas Perempuan mencatat tren kekerasan terhadap perempuan dalam lingkup pacaran meningkat sepanjang tahun ini. Data menunjukkan satu dari tiga perempuan pernah mengalami kekerasan dari pasangannya sendiri.

Pasal yang Disangkakan

Pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 333 KUHP tentang perbuatan merampas kemerdekaan seseorang. Ancaman hukuman maksimal mencapai 12 tahun penjara atas seluruh dakwaan yang dilayangkan.

Polisi memastikan pengembangan kasus masih terus berlangsung. "Kami tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini," tegas Rudianto di hadapan jurnalis.

Imbauan untuk Masyarakat

Kepolisian Bekasi meminta masyarakat melapor segera jika mengetahui atau mengalami kekerasan dalam rumah tangga maupun relasi pacaran. Layanan pengaduan gratis tersedia 24 jam melalui nomor darurat 110.

"Jangan diam. Lapor. Kami akan menindaklanjuti setiap laporan dengan serius dan profesional," tutup Rudianto.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User