Korban Penganiayaan Pacar di Cikarang Lolos dari Sekapan, Loncat dari Jendela

CIKARANG — Seorang perempuan berhasil meloloskan diri dari penyekapan dan penganiayaan yang dilakukan oleh pacarnya sendiri di sebuah rumah di kawasan Cikarang, Kabupaten Bekasi. Korban nekat melomp...

Jul 16, 2026 - 14:58
0 0
Korban Penganiayaan Pacar di Cikarang Lolos dari Sekapan, Loncat dari Jendela

CIKARANG — Seorang perempuan berhasil meloloskan diri dari penyekapan dan penganiayaan yang dilakukan oleh pacarnya sendiri di sebuah rumah di kawasan Cikarang, Kabupaten Bekasi. Korban nekat melompat dari jendela untuk menyelamatkan diri setelah mengalami penyiksaan selama berhari-hari.

Pelaku berinisial HSLT telah ditangkap oleh aparat kepolisian. Sementara itu, satu pelaku lain yang diduga ikut membantu aksi penyekapan masih buron dan dalam pengejaran petugas.

Kronologi Mengerikan

Berdasarkan keterangan sementara, peristiwa nahas itu bermula dari pertengkaran antara korban dan pelaku. HSLT yang merupakan kekasih korban disebut kerap melakukan kekerasan fisik. Puncaknya, korban disekap di dalam kamar selama kurang lebih tiga hari.

Selama disekap, korban tidak hanya dianiaya secara fisik tetapi juga diintimidasi agar tidak melapor. Diduga pelaku juga melibatkan temannya yang kini masih buron untuk ikut menjaga korban agar tidak melarikan diri.

Korban yang sudah dalam kondisi lemah akhirnya menemukan celah saat pelaku meninggalkan rumah. Ia nekat naik ke jendela dan melompat dari lantai dua. Beruntung, warga sekitar melihat dan segera memberikan pertolongan sebelum membawanya ke kantor polisi.

“Korban mengalami luka lebam di sekujur tubuh dan memar pada bagian wajah. Saat ini korban masih menjalani perawatan di rumah sakit,” ujar salah seorang petugas.

Penangkapan Pelaku

Tim kepolisian yang menerima laporan langsung bergerak ke lokasi kejadian. HSLT berhasil diringkus di tempat persembunyiannya tanpa perlawanan berarti. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk alat yang diduga digunakan untuk menganiaya korban.

“Pelaku utama sudah kita amankan. Kami masih mendalami motif dan peran masing-masing pelaku. Satu orang lagi masih dalam daftar pencarian orang (DPO),” kata Kapolsek setempat.

Atas perbuatannya, HSLT dijerat dengan pasal penganiayaan dan penyekapan yang mengancam hukuman penjara hingga 7 tahun.

Pengejaran Pelaku Kedua

Hingga berita ini diturunkan, polisi masih memburu pelaku kedua yang identitasnya sudah dikantongi. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar segera melapor jika melihat keberadaan yang bersangkutan.

Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa kekerasan dalam hubungan asmara bisa berujung fatal. Korban diharapkan berani melapor sejak dini agar tidak terjebak dalam lingkaran penyiksaan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User