Polda Metro Jaya Bekuk 8 Buzzer Sindikat Hoaks, Sita Uang Ratusan Juta

JAKARTA — BARU SAJA, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya membongkar sindikat buzzer penyebar hoaks yang telah beroperasi selama kurang lebih dua tahun. Delapan orang tersangka ditang...

Jul 28, 2026 - 10:36
0 3
Polda Metro Jaya Bekuk 8 Buzzer Sindikat Hoaks, Sita Uang Ratusan Juta

JAKARTA — BARU SAJA, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya membongkar sindikat buzzer penyebar hoaks yang telah beroperasi selama kurang lebih dua tahun. Delapan orang tersangka ditangkap dalam operasi yang menyasar sejumlah lokasi di Jakarta dan sekitarnya. Polisi menyita uang tunai senilai Rp 220 juta serta puluhan perangkat elektronik.

Kapolda Metro Jaya dalam konferensi pers menit lalu menegaskan bahwa sindikat ini merupakan jaringan terorganisir yang sejak 2024 secara sistematis merekayasa opini publik melalui ribuan akun media sosial palsu. “Mereka menyebarkan informasi bohong untuk memanaskan situasi politik dan sosial. Ini ancaman serius bagi demokrasi,” tegasnya.

Modus Operasi: Akun Fake dan Bot Otomatis

Berdasarkan hasil penyelidikan, sindikat ini mengelola lebih dari 1.700 akun medsos yang semuanya merupakan identitas fiktif. Akun-akun tersebut dipersenjatai dengan perangkat lunak otomatis (bot) untuk menyebarluaskan konten hoax secara masif dalam hitungan menit. Setiap anggota bertugas mengelola kluster topik spesifik—mulai dari isu kesehatan, bencana alam, hingga konflik politik—agar dampak provokasi terasa lebih nyata.

Para tersangka diketahui menyusun sendiri narasi palsu dengan mencampurkan fakta yang dipelintir. Mereka lalu mendistribusikan konten itu melalui grup-grup percakapan serta linimasa publik. Dalam sehari, satu akun bisa memproduksi hingga 50 unggahan yang dirancang memicu keresahan.

Biaya Pesanan dan Omzet Fantastis

Polisi mengungkap sindikat ini menerima pesanan dari pihak-pihak tertentu yang menginginkan gorengan isu. Tarif jasa mereka bervariasi, mulai dari Rp5 juta untuk kampanye hitam skala kecil hingga Rp100 juta untuk operasi propaganda berskala nasional. Uang hasil kejahatan itu mengalir melalui rekening penampung dan sebagian disimpan dalam bentuk tunai. Barang bukti Rp220 juta yang disita merupakan sisa dana operasional yang belum sempat dibelanjakan.

“Ini bukan sekadar buzzer iseng. Ini bisnis gelap yang sangat menguntungkan. Kami masih mendalami aliran dana dan siapa saja pelanggan tetap mereka,” ungkap Kasubdit Cyber Crime.

Barang Bukti dan Jeratan Hukum

Selain uang tunai, petugas mengamankan 24 unit ponsel, 8 laptop, 5 unit CPU, dan puluhan kartu SIM yang digunakan untuk registrasi akun palsu. Polisi juga menyita dokumen panduan operasional yang berisi daftar kata kunci serta kalimat provokatif yang harus dihindari atau justru diperbanyak.

Kedelapan tersangka dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang penyebaran berita bohong yang meresahkan masyarakat, serta Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Saat ini, tim penyidik masih memburu dua orang lainnya yang diduga bertindak sebagai perantara antara sindikat dan pemesan. Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk lebih kritis dan melaporkan setiap konten mencurigakan melalui kanal aduan resmi. Operasi ini menjadi salah satu penindakan terbesar terhadap jaringan buzzer hoaks sepanjang 2026.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User