PLN Putus Aliran Listrik Ruko Diduga Tambang Bitcoin di Bekasi
Tim gabungan dari PLN dan kepolisian membongkar sebuah rumah toko (ruko) yang diduga digunakan sebagai lokasi penambangan bitcoin ilegal di kawasan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Penggerebekan ini
Tim gabungan dari PLN dan kepolisian membongkar sebuah rumah toko (ruko) yang diduga digunakan sebagai lokasi penambangan bitcoin ilegal di kawasan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Penggerebekan ini dilakukan setelah ditemukan indikasi pencurian listrik berskala besar di properti tersebut.
Manajer PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Tambun membenarkan bahwa aliran listrik ke ruko tersebut telah diputus sepenuhnya. "Setelah menerima laporan dari petugas catat meter yang mencurigai adanya ketidakwajaran konsumsi listrik, tim kami segera melakukan inspeksi mendadak bersama aparat. Kami temukan bukti adanya sambungan listrik yang tidak sesuai standar dan tidak tercatat di sistem kami," ujarnya dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Bekasi, Kamis (2/7).
Barang Bukti Diamankan, Polisi Lakukan Penyelidikan
Selain memutus aliran listrik, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat digunakan untuk aktivitas penambangan mata uang kripto. Barang-barang tersebut meliputi kabel-kabel berkapasitas besar, sejumlah unit komputer dengan spesifikasi tinggi, serta peralatan kelistrikan tambahan yang dimodifikasi untuk mengakali meteran listrik. Seluruh barang bukti kini disimpan di Kantor PLN ULP Tambun sebagai bagian dari proses hukum.
"Petugas kemudian melakukan pemutusan aliran listrik dan mengamankan barang bukti berupa kabel serta beberapa peralatan lainnya ke Kantor PLN ULP Tambun," jelas Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya.
Pihak PLN secara resmi telah melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian. Berdasarkan laporan kami, dugaan sementara mengarah pada praktik pencurian listrik yang dilakukan secara terstruktur untuk mendukung operasional 'tambang bitcoin' berkapasitas besar. Polisi masih mendalami siapa pemilik atau penyewa ruko tersebut, karena saat penggerebekan dilakukan pada Selasa, 30 Juni 2026, lokasi dalam keadaan kosong tanpa penghuni.
Modus pencurian listrik untuk aktivitas penambangan kripto bukanlah hal baru. Praktik ilegal ini sangat merugikan negara dan mengganggu stabilitas jaringan listrik di kawasan padat penduduk. PLN mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungannya. Sementara itu, proses penyelidikan oleh kepolisian masih terus berlanjut untuk mengungkap jaringan di balik operasi ilegal ini.
Comments (0)