Saksi Ungkap Eks Ketua Ombudsman Emosi karena Laporan Awal Pemeriksaan PT Tosida Tak Menemukan Maladministrasi
Jakarta - Sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat kembali mengungkap dugaan intervensi yang dilakukan mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto. Seorang pejabat internal Ombu
Jakarta - Sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat kembali mengungkap dugaan intervensi yang dilakukan mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto. Seorang pejabat internal Ombudsman yang dihadirkan sebagai saksi, Kepala Keasistenan Utama 5 Ombudsman RI Irma Syarifah, memberikan kesaksian bahwa Hery menunjukkan kemarahan dan emosi karena hasil pemeriksaan awal tidak menemukan adanya maladministrasi dalam kasus perhitungan kewajiban bayar PT Tosida Indonesia.
Kesaksian ini disampaikan Irma dalam persidangan pada Kamis (2/7/2026), menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum terkait adanya arahan dari Hery Susanto dalam penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). "Di sini saudara menjelaskan ada arahan tersangka atau arahan terdakwa sebagaimana LHP itu arahannya seperti apa?" tanya jaksa kepada Irma.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Irma membenarkan adanya arahan yang diberikan oleh terdakwa. Ia kemudian menjelaskan kronologi pemeriksaan yang dilakukan oleh timnya terhadap laporan dari pelapor dan pihak terlapor, yaitu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
"Iya, Pak. Yang pertama tadi setelah kami lakukan rangkaian pemeriksaan dengan terlapor dan pelapor, di dalam pemeriksaan tersebut diketahui dari terlapor bahwa ada akta notaris pernyataan sanggup PT Tosida melakukan pembayaran PPH. Nah, karena berdasarkan diskusi dan dokumen dan itu keterangan itu baru kami dapat dari pihak terlapor atau dari pihak kementerian, bukan dari pihak pelapor," jelas Irma dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim.
Kronologi Temuan Dokumen Internal
Berdasarkan laporan yang dihimpun media kami di persidangan, temuan kunci yang menyebabkan tidak ditemukannya maladministrasi pada tahap awal adalah keberadaan akta notaris yang menunjukkan itikad baik dari PT Tosida Indonesia untuk melakukan pembayaran pajak penghasilan (PPH). Dokumen tersebut diperoleh langsung dari pihak terlapor, yaitu kementerian, dan bukan berasal dari pihak yang mengajukan laporan.
Informasi ini menjadi dasar bagi tim pemeriksa untuk menyimpulkan bahwa tidak ada penyimpangan prosedur atau maladministrasi dalam penetapan kewajiban bayar perusahaan tambang nikel tersebut oleh KLHK. Namun, hasil pemeriksaan awal ini rupanya memicu reaksi keras dari Hery Susanto yang saat itu menjabat sebagai Ketua Ombudsman. Irma mengonfirmasi bahwa sikap emosional tersebut berkaitan langsung dengan substansi LHP yang tidak sesuai dengan keinginan eks ketua.
Di persidangan, terungkap pula bahwa keterangan dari pihak terlapor menjadi pembeda signifikan dalam penilaian awal. Sebelum dokumen akta notaris itu muncul, tim pemeriksa belum memiliki gambaran utuh mengenai komitmen pembayaran dari PT Tosida. "Keterangan itu baru kami dapat dari pihak terlapor," tegas Irma, mengindikasikan pentingnya data tersebut dalam proses pengambilan kesimpulan oleh tim.
Kasus ini merupakan bagian dari perkara dugaan gratifikasi yang menjerat Hery Susanto, di mana ia diduga menerima suap untuk mempengaruhi hasil pemeriksaan di Ombudsman. Sidang hari ini menghadirkan sejumlah saksi dari internal lembaga pengawas tersebut untuk mengonfirmasi sejauh mana proses penyusunan laporan telah diintervensi oleh pimpinan mereka sebelumnya.
Comments (0)