Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Ajukan Permohonan Penangguhan Penahanan di Sidang Tipikor

Jakarta - Sidang kasus dugaan suap yang menjerat mantan Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Dalam persidanga

Jul 06, 2026 - 13:12
0 0
Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Ajukan Permohonan Penangguhan Penahanan di Sidang Tipikor

Jakarta - Sidang kasus dugaan suap yang menjerat mantan Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Dalam persidangan yang berlangsung pada Kamis (2/7/2026), pihak terdakwa secara resmi mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada majelis hakim. Permohonan ini disampaikan langsung oleh tim kuasa hukum Hery Susanto di hadapan Ketua Majelis Hakim Dwi Elyarahma Sulistyowati.

Pengacara Sampaikan Permohonan di Tengah Persidangan

Pengacara Hery Susanto, Alex Candra, menyampaikan pengajuan tersebut di awal sesi persidangan. Dalam kesempatan itu, Alex mengungkapkan bahwa pihaknya memiliki beberapa poin permohonan yang akan diajukan, salah satunya adalah terkait status penahanan kliennya.

"Ada beberapa permohonan yang akan kami sampaikan. Terkait untuk penangguhan terhadap Terdakwa," ujar Alex Candra.

Menanggapi pernyataan tersebut, Ketua Majelis Hakim Dwi Elyarahma Sulistyowati langsung memberikan respons dengan menanyakan substansi dari permohonan yang dimaksud. "Terkait apa?" tanya hakim ketua, meminta klarifikasi lebih lanjut atas pengajuan yang disampaikan oleh tim kuasa hukum.

Dugaan Suap dan Rumah Mewah Rp 4,8 Miliar

Berdasarkan laporan yang dihimpun media kami, Hery Susanto tersandung kasus dugaan suap yang berkaitan dengan kepemilikan sebuah rumah mewah senilai Rp 4,8 miliar. Dugaan tindak pidana korupsi ini disebut terjadi dalam rentang waktu yang cukup panjang, yakni dari tahun 2013 hingga 2025, saat Hery menjabat sebagai pimpinan di lembaga pengawas pelayanan publik tersebut.

Permohonan penangguhan penahanan ini menjadi salah satu upaya hukum yang ditempuh oleh pihak terdakwa untuk dapat menjalani proses persidangan tanpa harus berada di dalam tahanan. Meski demikian, keputusan akhir terkait dikabulkan atau tidaknya permohonan tersebut sepenuhnya berada di tangan majelis hakim yang menyidangkan perkara ini. Hingga berita ini diturunkan, majelis hakim belum memberikan putusan resmi atas permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh mantan Ketua Ombudsman tersebut. Sidang lanjutan dijadwalkan akan kembali digelar pekan depan dengan agenda mendengarkan tanggapan resmi dari majelis hakim terkait permohonan tersebut.

Kasus ini sendiri telah menjadi sorotan publik mengingat posisi Ombudsman sebagai lembaga pengawas yang seharusnya menjadi benteng integritas dalam pelayanan publik. Hery Susanto didakwa menerima gratifikasi yang diduga berkaitan dengan kewenangan dan jabatannya selama memimpin lembaga tersebut.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
fitri-handayani

Reporter Lapangan. Reporter lapangan peristiwa terkini.

Comments (0)

User