Plh Kakanwil Kemenkumham Jakarta Perkuat Pengawasan Royalti Musik

JAKARTA — Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) DKI Jakarta menggelar kegiatan Penguatan Pengawasan dan Pemantauan Kepatuhan

Jul 13, 2026 - 04:40
0 0
Plh Kakanwil Kemenkumham Jakarta Perkuat Pengawasan Royalti Musik

JAKARTA — Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) DKI Jakarta menggelar kegiatan Penguatan Pengawasan dan Pemantauan Kepatuhan Pembayaran Royalti Musik Komersial di Aula Kanwil, Rabu (26/3). Acara ini dihadiri langsung oleh Pelaksana Harian Kepala Kantor Wilayah, Zulfahmi, yang menekankan pentingnya penegakan hak ekonomi pencipta lagu dan musisi melalui pembayaran royalti yang tertib.

Dalam sambutannya, Zulfahmi menyampaikan bahwa tingkat kepatuhan pelaku usaha komersial terhadap kewajiban membayar royalti musik masih jauh dari harapan. Banyak restoran, kafe, pusat perbelanjaan, hotel, hingga stasiun penyiaran yang memutar musik secara komersial tanpa menunaikan kewajibannya kepada pencipta. Hal ini tidak hanya melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, tetapi juga menggerus kesejahteraan para musisi dan pemangku kepentingan di industri musik.

Urgensi Pengawasan yang Lebih Ketat

Kegiatan yang diikuti oleh puluhan peserta dari berbagai unit pelaksana teknis di lingkungan Kanwil Kemenkumham Jakarta ini dirancang untuk memperkuat sinergi antara pemerintah, Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), dan aparat penegak hukum. Zulfahmi menjelaskan bahwa pengawasan tidak hanya sekadar memeriksa administratif, tetapi juga memastikan setiap pemutaran lagu di ruang publik yang bersifat komersial tercatat dan dibayarkan royaltinya sesuai peraturan.

“Kita tidak bisa hanya bergantung pada LMK. Kanwil harus proaktif melakukan pemantauan, memberikan edukasi kepada pelaku usaha, dan jika perlu, menindak tegas para pelanggar. Ini menyangkut keadilan bagi para pencipta yang karyanya digunakan untuk meraup keuntungan,” tegas Zulfahmi di hadapan peserta.

Menurut data Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), potensi royalti musik dari sektor komersial di Indonesia mencapai lebih dari Rp2 triliun per tahun. Namun, realisasi pungutannya masih sangat rendah. Survei internal Kanwil Jakarta mencatat bahwa dari 500 titik komersial yang dipantau secara acak, baru sekitar 30 persen yang memiliki lisensi dari LMK resmi dan rutin membayar royalti. Sisanya, 70 persen, belum tersentuh.

Peran Kanwil dalam Ekosistem Hak Cipta

Kanwil Kemenkumham Jakarta memiliki tugas vital sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat dalam mengawasi pelaksanaan undang-undang di bidang kekayaan intelektual. Selain melakukan penyuluhan hukum, Kanwil juga berwenang menerima pengaduan, melakukan mediasi, serta berkoordinasi dengan penyidik untuk menindak pelanggaran hak cipta yang terjadi di wilayahnya.

Dalam paparan yang disampaikan oleh narasumber dari DJKI dan praktisi hukum, terungkap sejumlah tantangan yang dihadapi dalam pemantauan. Di antaranya adalah:

  • Kurangnya pemahaman pelaku usaha tentang kewajiban royalti—banyak yang mengira bahwa membayar Spotify atau platform streaming sudah cukup, padahal pemutaran di tempat umum memerlukan lisensi terpisah.
  • Struktur tarif yang dianggap rumit—setiap jenis usaha memiliki skema yang berbeda, sehingga menimbulkan kebingungan.
  • Minimnya partisipasi musisi daerah dalam mendaftarkan karyanya ke LMK, sehingga royalti tidak bisa didistribusikan secara optimal.
  • Praktik menghindar seperti mengganti nama usaha atau berpindah lokasi tanpa melaporkan pembaruan lisensi.

Zulfahmi menambahkan bahwa pengawasan akan difokuskan pada daerah-daerah dengan tingkat konsumsi musik komersial tinggi seperti Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan. Tim pemantau yang akan dibentuk terdiri dari penyuluh kekayaan intelektual, petugas dari LMK, dan unsur kepolisian untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi-lokasi usaha.

Respons dan Harapan dari Pelaku Industri

Di sisi lain, perwakilan LMK yang hadir menyambut positif langkah Kanwil Kemenkumham. Mereka berharap dengan adanya intervensi pemerintah, para pelaku usaha lebih kooperatif. Beberapa LMK bahkan telah menyiapkan sistem pembayaran digital yang memudahkan monitoring secara real-time. “Kami sudah memiliki platform yang bisa memetakan titik-titik yang sudah berlisensi maupun yang belum. Kolaborasi dengan Kanwil akan mempersempit ruang bagi pelaku usaha yang nakal,” ujar salah satu perwakilan LMK.

Tidak hanya itu, para musisi yang turut diundang dalam acara tersebut mengaku lega sekaligus optimistis. Mereka berharap pendapatan dari royalti bisa menjadi sumber penghasilan yang berkelanjutan, terutama di era digital di mana penjualan fisik menurun drastis.

Kegiatan ini ditutup dengan sesi tanya jawab dan komitmen bersama untuk meningkatkan angka kepatuhan hingga 60 persen dalam satu tahun ke depan. Zulfahmi menginstruksikan seluruh jajaran di lapangan untuk segera menyusun rencana aksi dan melaporkan perkembangannya setiap bulan. Langkah ini menandai babak baru pengawasan royalti musik di Jakarta yang diharapkan mampu menjadi model bagi wilayah lain.

[SOCIAL_TWEET]: Plh Kakanwil Kemenkumham Jakarta, Zulfahmi, tegaskan pengawasan royalti musik komersial harus diperketat. Tingkat kepatuhan baru 30%, potensi kerugian pencipta capai Rp1,4 triliun per tahun. #RoyaltiMusik #HakCipta #Kemenkumham[SOCIAL_TG]: 🎵 Kanwil Kemenkumham Jakarta perketat pengawasan royalti musik! 70% pelaku usaha masih abai. Zulfahmi: “Kami akan sidak dan tindak tegas.” #RoyaltiMusik

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User