Pimpinan Ponpes di Bogor Jadi Tersangka Pencabulan Santriwati
Bogor - Kepolisian Resor Metro Depok menetapkan pimpinan pondok pesantren di kawasan Tajurhalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, berinisial N sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap santriwa
Bogor - Kepolisian Resor Metro Depok menetapkan pimpinan pondok pesantren di kawasan Tajurhalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, berinisial N sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati. Pria yang menjabat sebagai pengasuh ponpes tersebut kini telah resmi ditahan di Polsek Bojongede setelah serangkaian pemeriksaan intensif oleh penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak.
Penetapan tersangka ini diumumkan pada Rabu (1/7/2026) dan langsung disusul penahanan terhadap N. Dari penyelidikan sementara terungkap, perbuatan tercela itu diduga tidak dilakukan sendirian. N disinyalir melancarkan aksinya bersama anak kandungnya yang berinisial S. Namun hingga kini, S masih berstatus sebagai saksi dan belum ditahan.
"Jadi yang satunya, bapaknya (N) ditahan. Udah jadi tersangka dan ditahan," ujar Kanit PPA Polres Metro Depok AKP Tamar saat dihubungi media kami, Rabu (1/7/2026).
AKP Tamar menjelaskan, penyidik masih terus mendalami peran S dalam rentetan peristiwa ini. Pihaknya belum dapat memastikan apakah S akan segera menyusul sang ayah sebagai tersangka. "Untuk anaknya (S) masih saksi, kami terus lakukan pendalaman," imbuhnya singkat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Beritatercepat.com di lapangan, kasus ini mencuat setelah seorang santriwati memberanikan diri melapor ke aparat kepolisian. Korban diduga mengalami pencabulan di lingkungan pondok yang seharusnya menjadi tempat aman bagi para santri. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi langsung bergerak cepat mengumpulkan barang bukti dan memeriksa sejumlah saksi.
Penangkapan terhadap N berlangsung tanpa insiden berarti. Ia diamankan dari kediamannya di kompleks pondok pesantren pada Selasa (30/6) malam. Setelah menjalani pemeriksaan maraton, status hukumnya resmi dinaikkan dari saksi menjadi tersangka. "Kami sudah mengantongi cukup alat bukti untuk menetapkan N sebagai tersangka," tegas AKP Tamar.
Kasus ini menambah daftar kelam kekerasan seksual di lingkungan pendidikan berbasis agama. Sejumlah warga sekitar ponpes mengaku terkejut mendengar kabar penangkapan tersebut. "Kami nggak nyangka pak kyai bisa berbuat seperti itu," ucap seorang warga yang enggan disebutkan namanya kepada Beritatercepat.com.
Hingga berita ini diturunkan, polisi masih terus memeriksa saksi-saksi lain termasuk para santri dan pengurus ponpes. Selain melakukan visum terhadap korban, penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Kepolisian berjanji akan menuntaskan kasus ini secara transparan dan memastikan pelaku mendapat hukuman setimpal.
Atas perbuatannya, N dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Proses hukum terhadap pimpinan ponpes itu dipastikan terus berjalan, sementara penyidik masih menelusuri kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.
Comments (0)