Lansia di Purwokerto Janjikan Rp 250 Juta ke Eksekutor Pembunuh Suami

Purwokerto - Kepolisian berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap Eddy Yono Subagyo (67), seorang pria lanjut usia di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Ironisnya, dalang di balik aksi

Jul 08, 2026 - 05:07
0 0
Lansia di Purwokerto Janjikan Rp 250 Juta ke Eksekutor Pembunuh Suami

Purwokerto - Kepolisian berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap Eddy Yono Subagyo (67), seorang pria lanjut usia di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Ironisnya, dalang di balik aksi keji ini adalah istrinya sendiri, Ifaryanti alias Yati (61), yang tega merencanakan pembunuhan dengan iming-iming hadiah besar.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Yati menjanjikan imbalan sebesar Rp 250 juta kepada sekelompok orang yang bersedia menjadi eksekutor. "Motifnya adalah kombinasi antara ekonomi dan hubungan asmara. Tersangka utama menjanjikan upah sebesar Rp 250 juta kepada pelaku lain untuk menjalankan aksi tersebut," ujar Kapolresta Banyumas, Kombes Petrus Silalahi, dalam keterangan pers yang dilansir media kami, Rabu (1/7/2026).

Motif Cinta dan Uang

Investigasi lebih lanjut mengungkap bahwa Yati tidak hanya didorong oleh motif ekonomi, tetapi juga hubungan asmara terlarang. Salah satu eksekutor yang ditangkap, AR (50), merupakan kekasih gelap dari tersangka utama. Hal ini menambah lapisan kompleks pada kasus yang menggemparkan warga Purwokerto.

Kapolresta Petrus menjelaskan bahwa komplotan ini terdiri dari tiga orang yang kini telah diamankan. Selain AR, polisi juga menangkap JR (43) dan RS (29). Ketiganya diduga kuat terlibat dalam perencanaan dan eksekusi pembunuhan terhadap korban. "Kami masih mendalami peran masing-masing tersangka dan kemungkinan adanya pelaku lain," tambahnya.

Kronologi dan Penyelidikan

Menurut laporan yang diterima Beritatercepat.com, kasus ini terungkap setelah polisi menemukan kejanggalan dalam kematian korban. Awalnya, kematian Eddy Yono Subagyo dianggap wajar, namun otopsi dan serangkaian pemeriksaan menunjukkan tanda-tanda kekerasan. Tim Reserse Mobil (Resmob) Polresta Banyumas kemudian melakukan pendalaman dan akhirnya menetapkan Yati sebagai tersangka utama.

Dari hasil interogasi, diketahui bahwa Yati merancang skenario pembunuhan dengan rapi. Ia menghubungi AR, yang kemudian merekrut JR dan RS sebagai bagian dari tim. Janji imbalan Rp 250 juta menjadi pemicu bagi para pelaku untuk menjalankan aksi tersebut. Saat ini, polisi masih memburu apakah ada pihak lain yang terlibat dalam pendanaan atau perencanaan.

Tanggapan Masyarakat

Kasus ini menimbulkan keprihatinan mendalam di kalangan masyarakat Banyumas. Seorang tetangga korban yang enggan disebut namanya mengaku terkejut mendengar berita tersebut. "Mereka terlihat seperti pasangan yang harmonis. Tidak ada yang menduga istri sendiri tega melakukan hal seperti itu," katanya saat ditemui di lokasi kejadian.

Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak berwajib. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang ancaman hukumannya maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

Hingga berita ini diturunkan, tim Beritatercepat.com masih terus memantau perkembangan kasus ini dan akan memberikan informasi terbaru seputar proses hukum para tersangka.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
yoga-mahendra

Editor Breaking. Editor breaking news dan peristiwa terkini.

Comments (0)

User