Peradi Usul Perampasan Aset Non-Vonis Hanya untuk Kondisi Darurat
JAKARTA — DPN Peradi dengan tegas menolak mekanisme perampasan aset tanpa putusan pengadilan. Organisasi advokat itu mengusulkan agar skema Non-Conviction Based (NCB) Asset Forfeiture hanya berlaku ...
JAKARTA — DPN Peradi dengan tegas menolak mekanisme perampasan aset tanpa putusan pengadilan. Organisasi advokat itu mengusulkan agar skema Non-Conviction Based (NCB) Asset Forfeiture hanya berlaku sebagai upaya terakhir dalam kondisi sangat terbatas. Usulan ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR, Senin (13/7).
Indonesia telah meratifikasi UNCAC yang merekomendasikan mekanisme NCB. Namun, Peradi menekankan adaptasi tersebut harus mempertimbangkan prinsip negara hukum. Data ICW mencatat kerugian negara akibat korupsi mencapai Rp30 triliun per tahun, sehingga instrumen ini dinilai mendesak tetapi tetap harus terkendali.
Kekhawatiran Pelanggaran HAM
Peradi menyoroti potensi pelanggaran hak asasi manusia jika aset seseorang bisa dirampas tanpa vonis yang berkekuatan hukum tetap. "Ini menyangkut hak milik yang dijamin konstitusi. Jangan sampai semangat pemberantasan korupsi mengorbankan due process of law," ujar Ketua Bidang Hukum DPN Peradi, (nama), dalam paparannya.
Menurut Peradi, RUU Perampasan Aset yang saat ini dibahas DPR harus memuat batasan jelas. Tanpa batasan, aparat penegak hukum dikhawatirkan akan menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan tertentu.
Syarat Darurat yang Diusulkan
Berikut kondisi khusus yang diusulkan Peradi agar mekanisme NCB dapat diterapkan:
- Tersangka atau terdakwa meninggal dunia, melarikan diri, atau tidak diketahui keberadaannya dalam jangka waktu tertentu.
- Hanya untuk tindak pidana dengan dampak luar biasa: korupsi, terorisme, pencucian uang, dan narkotika.
- Harus ada putusan pengadilan khusus yang menyatakan aset berasal dari tindak pidana, meski tanpa pemidanaan pelaku.
- Pembuktian menggunakan sistem beban terbalik (onus probandi).
- Negara wajib memberikan kompensasi penuh jika di kemudian hari terbukti aset tidak terkait kejahatan.
"NCB bukan untuk memudahkan perampasan, tapi untuk menutup celah ketika pelaku tidak bisa dihukum. Ini harus benar-benar jadi last resort," tegasnya.
Proses Pembahasan RUU
RUU Perampasan Aset sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Pemerintah melalui Kemenkumham mendorong aturan yang lebih luas, termasuk kemungkinan perampasan aset tanpa vonis untuk kasus korupsi yang merugikan negara besar. Namun, DPR masih mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, termasuk Peradi.
Wakil Ketua Komisi III DPR, (nama), menyatakan pihaknya akan mengakomodasi masukan agar RUU ini tidak melanggar hak asasi. "Kami akan rumuskan secara hati-hati. Prinsipnya, koruptor tidak boleh menikmati hasil kejahatan, tapi warga negara yang tidak bersalah harus dilindungi," katanya.
Pakar Hukum Dukung Pembatasan
Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, (nama), menilai usulan Peradi sejalan dengan praktik internasional. "UNCAC memang memungkinkan NCB, tapi banyak negara membatasinya dengan syarat ketat. Indonesia seharusnya tidak memberikan kewenangan tanpa kontrol," ujarnya saat dihubungi Beritatercepat.
Rapat lanjutan pembahasan RUU dijadwalkan pekan depan dengan mengundang akademisi dan praktisi hukum. Publik menanti apakah DPR akan mengadopsi usulan Peradi atau memilih versi pemerintah yang lebih longgar.
UPDATE 14:22 WIB: Hingga berita ini diturunkan, Kemenkumham belum memberikan tanggapan resmi.
Baca juga:
Comments (0)